Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › MEMBAYAR POKOK PINJAMAN KE CAYMAN ISLAND (NEGARA BEBAS PAJAK / TAX HEAVEN)
MEMBAYAR POKOK PINJAMAN KE CAYMAN ISLAND (NEGARA BEBAS PAJAK / TAX HEAVEN)
Dear All Friend's
Sebuah Kasus untuk dibahas sebagai berikut:
Sdr. XY Direktur PT. Z di Indonesia sejak Tahun 2000 meminjam uang di LN Cayman Island (Negara Bebas Pajak) sebesar US $. 10 juta dari Bank Amerika Bunga (Intersest) setiap bulan sebesar 1% selalu dibayar lunas sejak Tahun 2000.
Uang tersebut oleh Sdr. XY di Kepulauan Cayman tsb. digunakan untuk Bisnis Sekuritas.
Berhubung krisis Keuangan bulan September dan Oktober 2008 melanda Amerika maka Utang tsb. diminta dikembalikan pada akhir bulan Oktober sebesar US.$. 10 juta.
Utang tsb. dibayar melalui Rekening PT. Z di PT. Bank di Indonesia.
Pertanyaan:
1. Atas pembayaran Bunga 1% setiap bulan, apakah terutang PPh di Indonesia atau tidak ?
2. Atas pembayaran Utang Pokok sebesar US.$. 10 juta tsb. terutang PPh Pasal 26 atau tidak ? mengingat uang dipinjam di LN dan digunakan di LN (Indonesia dan Cayman Islad tidak mengadakan Tax Treaty)
Diminta tanggapannya sebagai latihan.
Best Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Dear All Friend's
Bagaimana kok belum ada tanggapan.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Pak Ritzky, musti dilihat dulu proses pinjam meminjam atas nama pribadi atau atas bendera PT Z?trus bisnis sekuritas di Cayman tsb atas nama direktur sendiri atau atas nama PT Z? karena perlakuan pajaknya akan beda
thanksyang meminjam khan OP/badan Indonesia terlepas bisnis yg dilakukan di LN atau DN, jika tidak ada threaty maka yg berlaku UU PPh. Saya cenderung pembayaran bunganya (bukan pokok hutang) tetap kena PPh pasal 26.
Dear All Friend's
Pinjaman di LN adalah atas nama badan usaha PT. Z.
Sdr. XY cq PT. Z bersikukuh bahwa atas Bunga Pinjaman di LN dari Pinjaman di LN adalah di luar jurisdiksi Pem. Indonesia, sehingga menurut WP tidak terutang PPh Pasal 26 waktu bayar bunga tsb. di LN kepada WP LN.
Keuntungan atas bisnis sekuritas di Cayman Island selama ini setiap Tahun di lapor di SPT Tahunan di Indonesia sesuai ketentuan World Wide Income.
Tidak setujunya Sdr. XY cq. PT. Z adalah saat bayar Bunga harus Potong PPh Pasal 26 padahal Bunga dibayar di LN atas Pinjaman di LN.
Hal tsb. merupakan argumen Sdr. XY cq PT. Z.
Bagaimana pendapat friend's apakah argumen tsb. benar atau tidak.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.