Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › KAPAN TEPATNYA PELAKSANAAN PP 51 TH 2008?
KAPAN TEPATNYA PELAKSANAAN PP 51 TH 2008?
Dear All,
Setelah berdiskusi dengan banyak pihak mengenai PP 51 th 2008, saya menemukan 'grey area' dasar waktu pelaksanaan PP ini. Coba lihat pasal 9. Disitu disebutkan "[b]Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, pemotongan, penyetoran, pelaporan, dan penatausahaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan[/b]". Singkatnya, penyedia jasa konstruksi berhak untuk menolak dipotong PPh Final oleh penerima jasa hingga peraturan menteri keuangan yang mengatur tata cara pemungutan, pemotongan, pelaporan dan penatausahaan PPh tsb keluar. Penerima jasa hanya boleh memotong penghasilan dari usaha jasa konstruksi sesuai PPno. 140 th 2000 dengan tarif pada PER no. 70/PJ./2007. Argumennya ya itu, Menteri Keuangan belum mengeluarkan peraturan tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran seperti yang diwenangkan pada pasal 9 PP no. 51 th 2008. Memang, pada akhirnya toh kekurangannya akan dibayar karena penghitungannyalah yang harus dimulai dari 1 Januari 2008. Tapi bukan pelaksanaannya bukan? Dengan begitu, pengambil keputusan memiliki lebih banyak waktu untuk menetapkan strategi baru dalam mengantisipasi pelaksanaan PP ini. Setidaknya menyelamatkan cash flow tetap positif. Wasalam.itu berlaku surut per 1 januari 2008
- Originaly posted by maskal:
penyedia jasa konstruksi berhak untuk menolak dipotong PPh Final oleh penerima jasa hingga peraturan menteri keuangan
Saya rasa sebagai pihak pemotong, lebih aman apabila kita memotong sesuai dengan tarif di PP 51.
Bagaimana jika di Per Men Keu yang bakalan keluar nanti muncul pasal bahwa penyetoran kekurangan PPh yang disetor oleh penyedia jasa konstruksi adalah hanya untuk pemotongan yang dilakukan sebelum tanggal terbitnya PP 51 ini.
Dengan kata lain pemotongan untuk jasa konstruksi yang dilakukan setelah terbitnya PP 51 harus mengikuti tarif yang baru?
Kalau begitukan kita sebagai pemotong pajak yang bakalan mendapat masalah tuh.
Mohon Koreksinya… iya saya juga berprediksi seperti itu pak, benar. tapi bagaimana untuk kontrak, termin yang ditandatangani Febuari 2008. Untuk september ini dari 4,5% jadi 4% (turun), ada kerugian 0,5% di client. ada beberapa client tidak mau terima. sudah rugi gak bisa dikreditkan pula di akhir tahun untuk kita. Untuk konsekuensi juga seperti itu. kalo ada kesalahan penhitungan PPh23(yang skarang4(2)) yang menanggung pembayarannya lagi Klien. itu juga kalo belum keluar Juklaknya yang menyebutkan pembayaran selisihnya hanya sampai terbit PP 51 ini! . ada kekurangan ada kelebihan.
kalo saya siy ambil amannya Mulai Agustus Pake PP51, walaupun berlaku surut.
ada pendapat Para Ahli pajak yang lain..?
maklum kalo ada kesalahan, saya cuma guru ngajiiya saya juga berprediksi seperti itu pak, benar. tapi bagaimana untuk kontrak, termin yang ditandatangani Febuari 2008. Untuk september ini dari 4,5% jadi 4% (turun), ada kerugian 0,5% di client. ada beberapa client tidak mau terima.
untuk yg ini kayanya client bisa ngajuin keberatan aja atas pemotongan berdasarkan UU KUP.
Pasal 25
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
Bagaimana nih, PMK (juklak) yang kita nanti-nantikan belum keluar, tapi Dirjen Pajak sudah mengeluarkan berita bahwa perusahaan konstruksi dan real estate siap-siap akan diaudit setelah lebaran ini, terkait dengan PP 51 ini, bingungkan?