Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Nota Retur
boleh g nON PKP menerbitkan NOta retur…??
Dasar Hukum plizz.Boleh.
Coba pelajari :
– Kep Menkeu No. 987/KMK.04/1984
– Kep Dirjen Pajak No KEP-42/PJ/1993
– S-1665/PJ.52/1994apa nota retur itu pengembalian dgn PPN juga blh??
- Originaly posted by gialloblu97:
apa nota retur itu pengembalian dgn PPN juga blh??
Ya. sepanjang pembelinya ber-NPWP.
Non PKP Boleh saja menerbitkan nota retur… yang tidak boleh adalah non PKP menerbitkan faktur pajak standar
Viewing 1 - 6 of 6 replies