Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pembagian kelompok harta tidak berwujud

  • Pembagian kelompok harta tidak berwujud

     iwansiagian updated 16 years, 3 months ago 3 Members · 4 Posts
  • wiguna

    Member
    4 September 2008 at 12:03 pm
  • wiguna

    Member
    4 September 2008 at 12:03 pm

    rekan2, mohon pencerahnnya
    Untuk harta tidak berwujud diatur pada UU PPH pasal 11, dimana harta tidak beruwujud dibagi berdasarkan kelompok-kelompok. yang saya ingin tanyakan apakah penentuan jenis harta tidak berwujud masuk kedalam kelompok 1,2 dst itu ditentukan oleh kebijakan perusahaan sendiri berdasarkan masa manfaatnya ataukah ada peraturan pajak yang mengatur tentang pembagian jenis2 harta tidak berwujud. terima kasih

  • Koostadi S

    Member
    4 September 2008 at 12:29 pm

    Membaca coment Pak Wiguna saya baru kepikiran juga ………. bagai mana ya pengaplikasiannya untuk menentukan umur dan depresiasinya ?…..

  • iwansiagian

    Member
    16 September 2008 at 10:41 am

    Kembali ke judgementnya management, perjanjian bisnisnya, dll. dikarenakan memang pajak tidak mengatur.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now