Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › JT pembayaran keberatan
untuk wp mangajukan keberatan jangka waktu pembayaran pajak yang harus dibayar (SKPKB) kan 1 bulan sejak diterbitkan SKPKB, tetapi untuk jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan sebesar pajak yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan jangka waktu pembayarnnya sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
peraturan yang menyatakan hal tersebut ttg jika keberatan tidak disetujui, diperaturan mana yah n' nomor berapa?ps 25 UU KUP
Oiya bisa juga di lihat di PP Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan UU No 6 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007,,, untuk masalah keberatan coba lihat pasal 24 (mengenai masalah tidak diberikannya imbalan bunga jika dari keberatan menghasilkan keputusan yang menyatakan pajak lebih bayar)
Sepertinya kita harus berpikir dua kali jika mau mengajukan keberatan di UU KUP terbaru, beda dengan yang terdahulu…