Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Amortisasi harta berwujud
Tolong kasih tahu dong, peraturan perpajakan yang mengatur ttg aktiva baik penggolongan aktivanya maupun amortisasinya??
KMK No 138/KMK.03/2002 yang merupakan perubahan dari KMK No. 520/KMK.04/2000, mohon koreksinya jika keliru
Thank's Sdr. Imam.
harta beerwujud tu gak diamortisasi mba' imuz.. tapi didepresiasi..
kalo harta tidak berwujud baru diamortisasi..
CMIIW
Viewing 1 - 5 of 5 replies