Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pelaporan PPh Badan 25/29 Tahun 2007
Pelaporan PPh Badan 25/29 Tahun 2007
Rekan – rekan, mohon saran nya
Perusahaan X berdiri sejak tgl 26 Februari 2008 dan terdaftar di KPP sejak 12 April 2008….. apakah harus melaporkan PPh Badan Pasal 25/29 tahun 2007….
Sedangkan di bulan Juli mendapatkan surat tegoran dari KPP setempat untuk melaporkan kewajiban PPh Badan Pasal 25/29 Tahun 2007 tersebut …. mohon sarannya ..
Perusahaan X tidak perlu melaporkan PPh Badan Pasal 25/29 tahun 2007, krn belum berdiri. Coba kirim surat pernyataan bahwa perusahaan baru berdiri ditahun
sejak tgl 26 Februari 2008 dan terdaftar di KPP sejak 12 April 2008, tentunya dengan menyertakan bukti seperti akta pendirian, SKT dll sebagai bukti pendukung. Kalo perlu coba konfirmasi ke ARnya.Rekan Lutfan
Bagaimana kalo tidak menjawab surat tegoran tersebut ….. apakah akan resikonya ….. karena seharusnya KPP tersebut tahu kalo Perusahaan X itu baru
saya setuju dgn rekan lutfan, mending dijwb plus dilampiri copy SKT. biar tau kalo br terdaftar.
Saya mendukung pendapat lutfan dan babih, sebaiknya setiap surat dari KPP harus dibalas sebagai jawaban dari pertanyaan KPP setempat
Kalo kita tidak membalas surat KPP konsekwensinya, KPP .setempat akan datang ke tempat kitaIya benar saudaralutfan,babih dan scc. Kalau ada surat dari KPP sebisa mungkin harus di jawab,karena untuk menjaga hal2 yang dapat disalah gunakan oleh oknum pegawai.
Jawab dengan melampirkan bukti otentik, yang menguatkan argumen Saudara.Sejauh rekan iswadias yakin bahwa perusahaan baru berdiri pada feb 2008, ga perlu khawatir . Kirim saja surat keterangan ke KPP dilampiri dengan "kartu NPWP ",
tetapi awas…, kalau pada KARTU NPWP tgl terdaftar nya tidak sesuai dengan tgl yg saudara jelaskan, jgn coba-coba…
semoga membantuNumpang sharing,
Kalau memang benar perusahaan nya didirikan ditahun 2008,kenapa ya bisa muncul surat tegoran ?
Saya pernah juga mengikuti masalah tersebut yang kebetulan dialami oleh teman dari perusahaan lain di Medan.
Solusi terakhirnya orang KPP menyatakan mereka salah menelaah data perusahaan.
Jadi disarankan sdr Iswadias buatkan surat ke KPP setempat dengan melampirkan surat Terdaftar dan menunjukkan NPWP perusahaan seperti yang dikatakan rekan Ortax.
WasalamRekan Iswadias…..
Meskipun baru berdiri, kalo sdh terdaftar sbg WP ya harus lapor PPh 25 â€nihilâ€.