Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penjualan Asset Perusahaan
Teman2, bisa bantu ngga,
saya mau tanya apabila perusahaan menjual asset beupa gedung, selain dikenakan pajak PPHTB sebesar 5 %, apakah keuntungan dari penjualan gedung tersebut dikenakan PPh dangan tarif umum ? Thanks yaYup benar rekan albert…
Coba perhatikan SPT PPh WP Badan form 1771-I, Didalamnya ada kata "Penghasilan Dari Luar Usaha". Penghasilan ini nantinya akan diakumulasi dengan Penghasilan Neto dari Usaha yang kemudian disebut Penghasilan Neto komersial.. Dan seterusnya sampai ketemu Penghasilan Neto Fiskal yg nantinya dikalikan tarif pasal 17..
Mohon koreksi..Yup saya juga sependapat dengan rekan poerba
Terima kasih rekan Poerba,
berarti itu double tax ya , misalnya gini : harga gedung sebelumnya 100 juta, kemudian dijual seharga 150 juta, PPHTB 5 % x 150 juta = 7,500,000, kemudian keuntungan penjualn sebesar 50 juta x tarif PPh Psl 17. mohon tanggapannya rekan Poerba. Terima KasihYup… Dan PPHTB itu bisa dijadikan pengurang atas pph yg terutang…
Mohon koreksi lagi ya…. hehehe…bukannya sejak 1 januari 2000 sudah menjadi final semua kecuali mamang dalam lingkungan usahanya ??
Final jika usahanya memang benar -benar dalam penjualan/sewa gedung, dan tidak final jika bukan usaha pokok perusahaan, mohon dikoreksi bila salah.
Jual-jualan tanah/bangunan bukannnya yang final PPHTB hanya untuk OP dan yayasan atau organisasi sejenis.
Untuk badan yang usahanya memang jual beli kenanya pph 25 biasa,
sedangkan untuk badan lainnya 5% non-final alias bisa jadi kredit pajak, jadi nanti walopun ada pajak keuntungan pengalihan harta (untuk yang non final) berhubung bisa dikreditkan jadinya tidak ada double taxation?Yup tidak ada double taxation karena atas PPhTB bisa dikreditkan di SPT Tahunan PPh Badan/OP
- Originaly posted by Otong:
Otong
Newbie
Location : Batam, Indonesia.
Joined : 19 Aug 2008.
Posts : 29.
22 Aug 2008 09:22 •Yup tidak ada double taxation karena atas PPhTB bisa dikreditkan di SPT Tahunan PPh Badan/OP
sedikit koreksi OP dihapus karena buat OP merupakan PPh final shg tidak dapat dikreditkan
Ok thanx, klu untuk wp op sebagai penghasilan final sehingga di spt tahunan wp op sebagai koreksi fiskal positif penghasilannya dan koreksi fiskal negatif biayanya, sehingga juga tidak ada double taxation
Buat Rekan rekan semua saya ucapkan Thanks Buanget loh atas tanggapannya. Sukses buat Rekan semua.
aturannya apa ya? minta dong, buat nambah pengetahuan.
untuk saudara babih saya bisa kirim e-mail aturan PPHTB, tolong alamat emailnya beritahu saya.