Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › BAGI HASIL / SEWA ?
Mohon tanggapan rekan-2, untuk usaha perhotelan bila ada kerjasama bagi hasil dengan pihak lain dalam hal pengelolaan fitnest dan spa (pihak hotel hanya menyediakan tempat), apakah termasuk dalam pengertian sewa tempat? Pembayaran berkaitan dengan fitnes diterima oleh hotel tersebut. Perjanjian bagi hasil 70 – 30 dari omset. Aspek pajaknya apa ya ? Apakah termasuk jasa management karena pihak pengelola fitnes yg murni mengelola ?
Atas bagi hasil itu dikenakan tarif pasal 17 UU PPh (dilaporkan dlm SPT Tahunan). Jadi bukan termasuk dlm pengertian sewa.
Terhadap service charge yg ditagih pihak hotel ke pengelola, pihak hotel memungut PPN 10% dan pengelola memotong PPh psal 4(2). Jika pengelola bukan sbg pemotong pajak maka pihak hotel menyetor & melapor sendiri PPh Pasal 4(2).Ada pendapat lain..?
rekan onorus:
Originaly posted by onorus:Atas bagi hasil itu dikenakan tarif pasal 17 UU PPh (dilaporkan dlm SPT Tahunan). Jadi bukan termasuk dlm pengertian sewa.
kalo memang bukan sewa kenapa harus
Originaly posted by onorus:pihak hotel memungut PPN 10% dan pengelola memotong PPh psal 4(2).