Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Badan FINAL u/ Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
PPh Badan FINAL u/ Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Ada yg bisa bantu nggak ya mengenai PPh Badan FINAL u/ Persewaan Tanah dan/atau Bangunan…
Gimana penyajian Laporan Laba Rugi, pemisahan pendapatan dan biaya yang bersifat final dan non-final..
Thanks for master yg mau bantu..
Kalo misal ada pendapatan lain2 semisal pendapatan denda, pendapatan brosur iklan, dll yang sifatnya ga final… gimana pembagian biaya yg final dan non final??
Kl saya belajar brevet dulu ada cara yg namanya rekonsiliasi fiskal untuk memisahkan pengakuan pendapatan dan biaya antara akuntansi dan pajak.. Kira2x Formatnya seperti ini..
Laporan Komersil Rekonsiliasi/ Laporan Fiskal Keterangan
Koreksi Fiskal
Mungkin ada rekan lain yg ngasih tambahan…buat di Laporan Daftar Perubahan Laba Ditahan aja. cth format (kurang lebih):
Laba ditahan per 1 Januari ????
Koreksi:
Koreksi Positif
– Pendapatan sewa final xxx
Koreksi Negatif
– Pph 4 (2) atas sewa xxx
laba ditahan setelah koreksi xxx
Laba/rugi setelah PPh Thn berjalan xxx
laba ditahan per 31 Desember ????dan jangan lupa isi lamp.spt tahunan 1771-IV.
Format laporannya mungkin seperti ini :
Laba Komersial XXXXXXXX
Koreksi Fiskal :
– Koreksi Positif
1. ………
2. ………– Koreksi Negatif
1. Persewaan Tanah/Bangunan
2. ……Jumlah Koreksi (Positif -Negatif) XXXXXX
Jumlah laba fiskal XXXXXXini saya dapat dari hasil audit BPKP
mohon koreksi…..tidak semudah itu kayanya ya…..
karena yg dimaksud Sianne adalah cara menentukan biaya ini untuk yg pendapatan final / tidak final.
apalagi kalao by. tsb dipakai untuk by. 3M atas pendapatan final & tidak final
kalo saran saya mungkin bisa dipakai proposional,
misal : by.sewa gedung X pendapatan final/pendapatan total
dan by.sewa gedung X pendapatan tidak final/pendapatan total
disamping tentunya ada koreksi fiskal spt diatas.
mohon koreksinyakalau sifat dari pendapatan dan biaya tersebut tidak berhubungan lansung dengan kegiatan pokok usaha, secara fiskal emang harus dikoreksi ( kor fiskal positif untuk biaya , dan kor fiskal negatif untuk pendapatan ), untuk penyajian laporan L/R untuk penghitungan PPH Badan nya ya tinggal dikurangi masing-masing aja, untuk biaya dikurangi dari Biaya Opersional dan sebaliknya juga untuk Pendapatan nya dikurangi dari Pendapatan Opersional.
Tetapi kalau membaca pertanyaan mbak Sianne jika laporan L/R nya bukan untuk keperluan Fiskal ya ga perlu di koreksi mbak..
semoga membantu–