Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh Badan FINAL u/ Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

  • PPh Badan FINAL u/ Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

     asma updated 16 years, 3 months ago 6 Members · 8 Posts
  • sianne

    Member
    24 July 2008 at 3:27 pm

    Ada yg bisa bantu nggak ya mengenai PPh Badan FINAL u/ Persewaan Tanah dan/atau Bangunan…

    Gimana penyajian Laporan Laba Rugi, pemisahan pendapatan dan biaya yang bersifat final dan non-final..

    Thanks for master yg mau bantu..

  • sianne

    Member
    24 July 2008 at 3:27 pm
  • sianne

    Member
    24 July 2008 at 3:30 pm

    Kalo misal ada pendapatan lain2 semisal pendapatan denda, pendapatan brosur iklan, dll yang sifatnya ga final… gimana pembagian biaya yg final dan non final??

  • POERBA

    Member
    24 July 2008 at 3:39 pm

    Kl saya belajar brevet dulu ada cara yg namanya rekonsiliasi fiskal untuk memisahkan pengakuan pendapatan dan biaya antara akuntansi dan pajak.. Kira2x Formatnya seperti ini..
    Laporan Komersil Rekonsiliasi/ Laporan Fiskal Keterangan
    Koreksi Fiskal
    Mungkin ada rekan lain yg ngasih tambahan…

  • wati

    Member
    24 July 2008 at 4:43 pm

    buat di Laporan Daftar Perubahan Laba Ditahan aja. cth format (kurang lebih):

    Laba ditahan per 1 Januari ????
    Koreksi:
    Koreksi Positif
    – Pendapatan sewa final xxx
    Koreksi Negatif
    – Pph 4 (2) atas sewa xxx
    laba ditahan setelah koreksi xxx
    Laba/rugi setelah PPh Thn berjalan xxx
    laba ditahan per 31 Desember ????

    dan jangan lupa isi lamp.spt tahunan 1771-IV.

  • wiguna

    Member
    25 July 2008 at 7:33 am

    Format laporannya mungkin seperti ini :

    Laba Komersial XXXXXXXX
    Koreksi Fiskal :
    – Koreksi Positif
    1. ………
    2. ………

    – Koreksi Negatif
    1. Persewaan Tanah/Bangunan
    2. ……

    Jumlah Koreksi (Positif -Negatif) XXXXXX
    Jumlah laba fiskal XXXXXX

    ini saya dapat dari hasil audit BPKP
    mohon koreksi…..

  • Budianto

    Member
    28 July 2008 at 1:28 pm

    tidak semudah itu kayanya ya…..
    karena yg dimaksud Sianne adalah cara menentukan biaya ini untuk yg pendapatan final / tidak final.
    apalagi kalao by. tsb dipakai untuk by. 3M atas pendapatan final & tidak final
    kalo saran saya mungkin bisa dipakai proposional,
    misal : by.sewa gedung X pendapatan final/pendapatan total
    dan by.sewa gedung X pendapatan tidak final/pendapatan total
    disamping tentunya ada koreksi fiskal spt diatas.
    mohon koreksinya

  • asma

    Member
    23 August 2008 at 10:12 am

    kalau sifat dari pendapatan dan biaya tersebut tidak berhubungan lansung dengan kegiatan pokok usaha, secara fiskal emang harus dikoreksi ( kor fiskal positif untuk biaya , dan kor fiskal negatif untuk pendapatan ), untuk penyajian laporan L/R untuk penghitungan PPH Badan nya ya tinggal dikurangi masing-masing aja, untuk biaya dikurangi dari Biaya Opersional dan sebaliknya juga untuk Pendapatan nya dikurangi dari Pendapatan Opersional.

    Tetapi kalau membaca pertanyaan mbak Sianne jika laporan L/R nya bukan untuk keperluan Fiskal ya ga perlu di koreksi mbak..
    semoga membantu

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now