Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya Sumbangan untuk sosial
Dear All,
Saya Mau bertanya kepada yang Ahli, Apakah Biaya Sumbangan untuk kegiatan sosial bisa dibiayakan (tidak dikoreksi fiskal) ?Terima Kasih atas jawaban teman-teman
Menurut Rancangan Undang – Undang sumbangan yang bisa dibiayakan hanya sumbangan untuk kegiatan olah raga dan pendidikan (Kalo sudah disahkan), jadi menurut saya biaya yang sdr keluarkan tidak bisa dibiayakan, mohon pendapat yang lain.
ya setuju, sumbangan tidak boleh jadi biaya kecuali ada peraturannya,
yg susah kalo yg minta sumbangan departemen terkait…..
alasan untuk olahraga atau acara tertentu dll….
bukankah itu dalam rangka 3M, biaya memelihara hubungan baik dengan instansi…Kecuali yang sifatnya resmi, misalnya zakat yang diselenggarakan oleh pemerintah sumbangan tidak dapat dibiayakan.
Tetapi kalo kita bisa mengidentifikasikan biaya sumbangan tersebut sebagai representasi dari biaya entertain masih ada peluang untuk dibiayakan selama memenuhi ketentuan perpajakan.sumbangan tidak dapat dibiayakan, tapi dalam rancangan uu ada istilah CSR corporate sosial responsibility. mungkin nantinya dapat dibiayakan bila ada keterangan dari instansi terkait
Bagaimana kalo sumbangan nya untuk pembangunan tempat ibadah keagamaan ? dan Sumbangan untuk 17 Agustusan dan Idul Fitri Kepada Pemko ?
itu mach tidak bisa dijadikan biaya,
gk pandang bulu,
kalo sementara ini sumbangan gk bisa jadi biaya..
coba lihat ke pasa 6 dan pasal 9 UU PPh rekan Rickyok, thanks jawabannya
setuju tidak bisa dibiayakan…jadi kalo sumbangan ke tempat ibadah keagamaan dan sosial lainnya pake unsur keikhlasan aja bukan tujuan untuk ngurangin pajak…hehehe