Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh jasa konsultan
Gmn c' caranya ngelaporan PPh jasa konsultan,
dokumen pa jah c' yg mesti dlengkapin Cz bru kali nie nanganin PPh Jasa konsultan… binggung bgt, please masukannya ???Maksudnya sebagai pemotong PPh 23 atau bekerja di kantor konsultan?
bekerja di kntor konsultan ?
loh, pelaporan atas penghasilan bukanya sama aja yah??..
kalo kantor anda di potong PPh 23 tinggal minta bukti potongnya buat dikreditin sebagai pengurang pajak penghasilan tahunan kantor anda..
untuk lain2x saya kira sama seperti perusahaan lain.. kecuali bidang anda dikenakan PPh Final..Mungkin rekan zie bisa mempersempit pertanyaannya coz PPh macem2… kalo maksudnya penghasilan kantor konsultan kalo NPWP atas pemilik, ya masuk SPT PPh tahunan OP, kalo atas badan ya PPh tahunan badan, nanti ada kewajiban PPh 25 tiap bulan, dan ada juga 21, 23, 26, 4(2)………….
Rekan Zie87,
Maksud dari pertanyaan zie adalah dokumen untuk membuat laporan atas pemotongan PPh 23 atas Jasa Konsultan??kalau maksudnya ini…dokumennya meliputi voucher pembayaran dan faktur pajak standar atas nama konsultan yang anda sewa.nanti divoucher tersebut dibuatkan bukti potong berdasarkan tanggal pembayaran dan nomor bukti potong yang telah dipotong dengan tarif pph 23 sebesar 4,5% dari nilai DPP atas jasa konsultan tsb.begitulah menurut pendapat saya.mohon dikoreksi atas jawaban saya dari rekan2x ortax……Zie87,
mungkin tambahan dari saudara ali_sadikin79..untuk pelaporan SPT PPh Pasal 23 nya dokumen yang perlu adalah SPT Induk, Daftar Bukti Pemotongan PPh Psl 23 dan Bukti potong PPh Psl 23 atas jasa konsultan yang Anda sewa.
Mudah2an bisa membantu…
Zie87,
1. Jika anda sebagai Pemakai Jasa Konsultan maka atas pemakaian Jasa Konsultan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 4,5% (30% x 15%). Lalu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nya adalah nilai yang tertera di dalam voucher/ invoice hanya atas Jasanya saja (klo dipisahkan). Dokumen yang digunakan adalah SPT PPh Pasal 23 yang berisi:
a. SPT Induk PPh 23
b. Daftar Bukti Pemotongan PPh 23
c. Bukti Potong PPh 23
2. Jika anda adalah pemilik/pegawai konsultan, maka anda tidak perlu melaporkan PPh Pasal 23. Anda cukup menerima Bukti Potong PPh Pasal 23 dari Rekanan (pemakai Jasa Konsultan) anda yang dapat digunakan sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan anda. Jangan lupa bukti potong PPh 23 yang telah diberikan juga dilampirkan.
Mudah-mudahan dapat membantu…