Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Dividen saham
apabila perusahaan mendapatkan pembagian dividen atas penyertaannya berupa dividen saham, apakah ada kewajiban pajak atas penerimaan dividen saham tersebut?
:p
Sesuai dengan SE-22/PJ.41/1993 tentang Pemanfaatan Data Penyertaan Modal Yang Berasal dariKapitalisasi Laba yang Ditahan,
I. Yang dimaksud dengan kapitalisasi laba yang ditahan adalah pemindahan jumlah laba yang ditahan menjadi modal, yang kemudian dibagikan kepada para pemegang saham dengan cara pencatatan tambahan modal atau pemberian saham bonus.
Saham bonus semacam ini dinamakan saham dividen dan merupakan objek Pajak Penghasilan dan PPh Pasal 23/26.Dan berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf f, maka Dividen yang diterima oleh perusahaan yang memenuhi syarat yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f tsb Bukan Merupakan Objek Pajak Penghasilan.
Jabat erat,
jotaxmendapatkan dividen dalam bentuk saham maksudnya ya?tetap terhutang pph ps 23 / 26 kecuali yang termasuk dalam kategori tidak termasuk objek pajak sesuai dengan psl 4 ayat 3
Benar Rekan Besdy, itu menurut pendapat saya, Karena sesuai dengan SE-22/1993, Dividen Saham juga merupakan Dividen oleh karenanya tetap mengacu pada UU PPh Pasal 4 (3) huruf f.
Pendapat lain dipersilahkan.Jabat erat,
jotax