Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › spt lebih bayar PPh Badan
bagaiman penanganan spt tahunan labih bayar di LTO apakah ada perbedaaan dengan KPP biasa?
sama saja pasti diperiksa pak…..
malah mungkin lebih susah……..Kalau menurut ku seh penanganannya dalam hal prosedur sama soalnya yah namanya SPT Lebih Bayar kan negara harus mengeluarkan atau mengembalikan uang,,dan tentunya untuk mengeluarkan uang dari kas negara ini yah mau ngga mau harus diperiksa…Menurut analisis gue kan wp yang terdaftar di LTO itu adalah WP-WP besar yang menyumbang setoran ke negara lumayan besar so jika dya minta uangnya kembali yah paling ngga lebih besar dari yang diminta oleh wp yang terdaftar di KPP Pratama…So untuk yang di LTO agak lebih ketat! @Budianto setuju pak…
saya setuju dengan pendapat rekan Budianto dan Ade. karena jika terjadi lebih bayar maka akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. sehingga ada sebuah joke yang mengatakan bahwa lebih mudah meminta uang kepada orang tua daripada meminta kepada negara
ente wp patuh ato bukan?
kalo wp patuh lebih parah lagi. yang tabah aja yach mas