Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh 21 untuk magang

  • PPh 21 untuk magang

     POERBA updated 16 years, 6 months ago 4 Members · 9 Posts
  • lutfan1708

    Member
    13 June 2008 at 8:58 am
  • lutfan1708

    Member
    13 June 2008 at 8:58 am

    Gimana cara pemotongan PPh 21 untuk orang yang magang?

  • lutfan1708

    Member
    13 June 2008 at 9:10 am

    Apakah langsung dikali tarif PPh 17 atau penghasilan disetahunkan lalu dikurang PTKP, hasilnya PKP dikali taif pajak ?

  • abinzz

    Member
    13 June 2008 at 9:13 am

    Sepertinya seperti itu pak,
    perhitugannya menurut saya sama seperti pegawai tidak tetap yang di bayarkan secara bulanan, jadi:
    Penghasilan Pemagang – PTKP x Tarif PPh Pasal 17

    kalo salah mohon di koreksi

  • lutfan1708

    Member
    13 June 2008 at 11:27 am

    aku masih bingung, jika kita baca PER-15/PJ/2006, pasal 5 ayat (1) huruf e, bila dikaitkan dengan contoh perhitungan PPh 21/2006, bagian VI. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPH PASAL 21 ATAS HONORARIUM YANG JUMLAHNYA TIDAK DIHITUNG ATAS DASAR BANYAKNYA HARI YANG DIPERLUKAN UNTUK MENYELESAIKAN JASA YANG DIBERIKAN, TERMASUK YANG DITERIMA OLEH WP PASAL 5 AYAT (1) HURUF E ANGKA 2 S.D 13 DST…….
    sepertinya PPh 21 pemagang yaitu penghasilan bruto x tarif pajak pasal 17 .

    Ada yang mau memberikan penjelasan

  • abinzz

    Member
    13 June 2008 at 1:36 pm

    makasih mas lutfan1708 koreksinya..
    ^_^

  • Herland

    Member
    13 June 2008 at 2:28 pm

    Di Per 15-2006 dah diatur :
    Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan :
    PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah upah bruto yang yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.

  • lutfan1708

    Member
    13 June 2008 at 3:32 pm

    dipasal 5 ayat (1) huref e. no. 13 Peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan bukan bukan pegawai atau bukan sebagi calon pegawai.VI.

    pada bagian VI. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPH PASAL 21 ATAS HONORARIUM YANG JUMLAHNYA TIDAK DIHITUNG ATAS DASAR BANYAKNYA HARI YANG DIPERLUKAN UNTUK MENYELESAIKAN JASA YANG DIBERIKAN, TERMASUK YANG DITERIMA OLEH WP PASAL 5 AYAT (1) HURUF E ANGKA 2 S.D 13 ……….
    lalu dibawahnya ada contoh penghitungan PPh 21 bg penceramah. yang dipotong dengan tarif 5%, apa tidak sama tarif 5% dari yang sy garis.

    Apa beda kata pemagang dengan kata pemagangan hingga penghitungan PPh 21nya berbeda?

    Tlong dikoreksi

  • POERBA

    Member
    13 June 2008 at 4:04 pm

    Wah.. ternyata saudara luftan pemerhati pajak sekali ya…
    Menurut pendapat saya ni yee..
    Coba perhatikan tanda "/". Kata pemagang sebelumnya diikuti kata pegawai tidak tetap/pemagang. Sedangkan pemagangan itu diikuti bukan sebagai calon pegawai.. Pemagangan bukan pegawai/calon pegawai..
    Bener ga ya…
    Mohon koreksi….

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now