Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Deduct or non deduct exp
Dear all,
Rekan-rekan sejauh ini saya masih bingung mengenai medical reimbursement, apakah atas biaya tersebut merupakan deduct exp atau tidak, tolong diberikan penjelasan.
Dan mengenai biaya tunjangan pendidikan sekolah anak karyawan apakah memang deduct exp, ataukah dapat menjadi deduct exp jika dianggap sebagai penambah penghasilan karyawan dan menjadi obyek PPh 21(KEP 545), tolong disertai penjelasan..
Terima kasihKedua biaya tersebut dapat dibebankan sebagai biaya jika sudah ditambahkan kedalam penghasilan pegawai/karyawan ybs dan PPh 21 sudah dipungut.
atas biaya pengobatan kalau diberikan dalam bentuk uang maka terhutang PPh 21 dan dapat dibiayakan bagi perusahaan. sedang kalau tagihan atas pengobatan tersebut ditagihkan langsung ke perusahaan, bagi karyawan tidak terhutang pph 21 tapi bagi perusahaan tidak dapat dibiayakan
tampaknya semua jenis tunjangan bisa di biayakan oleh perusahaan sepanjang oleh penerima dianggap sebagai penghasilan……
medic reimbursement adalah fasilitas penggantian oleh atas perusahaan atas biaya yang berhubungan kesehatan pegawai………
syarat agar medic reimbursement dianggap sebagai deduct expense yakni tagihan atas pengobatan langsung ke perusahaan sesuai ket bpk eddysetuju dengan rekan quinn allman
- Originaly posted by EDDYPRASETYO:
sedang kalau tagihan atas pengobatan tersebut ditagihkan langsung ke perusahaan, bagi karyawan tidak terhutang pph 21 tapi bagi perusahaan tidak dapat dibiayakan
aku pernah juga baca keterangan ini tapi dimana ya, Per, Kep atau ……,
pak eddyprass, dimana ya aturan itu,
thx sbmnya
salam