Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › kuasi reorganisasi
rekan ortax, bila kita akan melakukan kuasi reorganisasi sesuai PSAK 51 apakah kira2 ada pajak yang akan timbul sehubungan dengan kuasi tsb ?? trims sebelumnya
mestinya kuasi reorganisasi tidak kena pajak penghasilan karena pelaksanaan KR merupakan prosedur akuntansi bukan prosedur perpajakan. Tp kalau saya lihat di UU PPh yang baru, pasal 4 bahwa reorganisasi dalam bentuk dan nama apapun termasuk obyek pajak.
- Originaly posted by tatocks:
mestinya kuasi reorganisasi tidak kena pajak penghasilan karena pelaksanaan KR merupakan prosedur akuntansi bukan prosedur perpajakan.
ah masa……….. ?!?
- Originaly posted by fastdilon:
kuasi reorganisasi sesuai PSAK 51
paragraph 14 PSAK 51 : dalam melakukan kuasi-reorganisasi, aktiva dan kewajiban harus dinilai kembali dengan wajar.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79/PMK.03/2008
Pasal 5
Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10%.setidak-tidaknya atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan pph final 10% ……
mungkinkah ada pajak lainnya ?…, mungkin rekan lain akan menambahkan atau mengoreksi…terima kasih