Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Bagaimana Nilai Bangunan Yang ditetapkan Pemeriksa dan Pembukuan beda jauh?

  • Bagaimana Nilai Bangunan Yang ditetapkan Pemeriksa dan Pembukuan beda jauh?

     djamrud updated 16 years, 6 months ago 6 Members · 9 Posts
  • Tamba

    Member
    23 April 2008 at 10:17 am

    Rekan Ortax,
    Bagaimana caranya mengakui nilai bangunan, jika dalam pembukuan suatu perusahaan nilai bangunannya sebesar Rp 4 M tetapi setelah diperiksa pajak ditetapkan Rp 23 M. Pemeriksaan dilakukan sehubungan dengan PPN yang terhutang atas kegiatan membangun sendiri. Jurnalnya bagaimana untuk 19 M. Memang bisa dibuatkan jurnal
    Bangunan Rp 19 M (D)
    Modal Rp 19 M (K)
    Masalahnya apakah segampang itu? Thx bwat sharingnya

  • Tamba

    Member
    23 April 2008 at 10:17 am
  • prastono

    Member
    23 April 2008 at 10:27 am

    Dasar hukum dan cara penghitungan apa yang digunakan oleh Pemeriksa sehingga bisa mendapatkan angka 23 M. Begitu pula perusahaan menetapkan 4 M dengan dasar apa. Apakah biaya yang dihabiskan untuk membangun sendiri tesebut sebesar 4 M ? mohon lebih dijelaskan lagi kasusnya

  • Tamba

    Member
    23 April 2008 at 10:57 am

    Masalahnya bukan pada dasar penetapan saja, karena KPP mempunyai perhitungan sendiri (per m2) dan Perusahaan mempunyai RAB sendiri, tapi akibat dari keputusan DPJ ini bagaimana? Thx

  • yasin

    Member
    23 April 2008 at 11:34 am

    Kok bedanya jauh banget ya, terkesan adanya pemaksaan penilaian NJOP tinggi, biar PPN membangun sendiri lebih besar dan PBBnya jg,

  • JEFFRY

    Member
    23 April 2008 at 3:31 pm

    saya setuju dengan pendapat mas yasin. perbedaannya terlalu besar dan mencolok sehingga dapat memunculkan asumsi yang negatif.

  • djamrud

    Member
    1 May 2008 at 4:25 am

    berarti yang ditemukan oleh orang pajak untuk periode lalu yang mana sudah di tutup periodenya… hal ini bisa terjadi jika memang nilai akuisisi bangunan tersebut 23 M namun perusahaan mencatat 4 M ( hal ini bisa terjadi untuk perusahaan yang mau mengecilkan biaya penyusutan untuk tujuan profit, walaupun sebetulnya pihak pemodal pun bukan hanya meliha laba komersial, namun melihat arus kas juga .. 😉 )

    namun dalam kasus mas Tamba, ada kata-kata "PPN Terhutang" mungkin ada baiknya di jelaskan tahun2 atau periode transaksinya

    Jika periode sudah ditutup … maka jurnal tidak bisa dirubah di periode lalu … dan sama sekali juga tidak bisa dirubah ke periode berjalan seperti Bangungan pada Modal …

    Banungan pada modal tidak ada istilah seperti itu, kecuali revaluasi aktiva tetap atau kuasi re-organisasi yang mana ada syarat tertentu dan prose penjurnalan untuk melakukan hal ini

    Kuncinya ada di ayat jurnal koreksi pak .. dan koreksi laba ditahan periode lalu atas koreksi pos tersebut di periode kini ( jika koreksi aktiva tersebut baru ditemukan di periode kini .. PSAK 25 )

  • mardi

    Member
    6 May 2008 at 11:48 pm

    Menurut saya akibatnya seperti ini:
    1. Nilai bangunan yang di pembukuan tetap 4M (kecuali di revaluasi), jadi nggak ada jurnal penyesuaiannya
    2. terbit SKPKB PPN pasal 16C yang jadi tambahan biaya bagi perusahaan
    3. Terdapat koreksi fiskal negatif sejak tahun bangunan mulai disusutkan secara fiskal(selisih 19M:20) tiap tahunnya, yang artinya kewajiban PPh menurut akuntansi kemungkinan lebih besar dari pajak yang terutang menurut fiskal
    4. SPT tahunan tahun2 sebelumnya(yang sudah membiayakan penyusutan bangunan ini) perlu dilakukan pembetulan?

    mohon koreksinya

  • djamrud

    Member
    29 May 2008 at 12:48 am

    jurnal nya yang paling mungkin adalah ke koreksi laba ditahan .. jika memang pajak menemukan PPN nya 2.3M ..

    salam

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now