Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bagaimana Nilai Bangunan Yang ditetapkan Pemeriksa dan Pembukuan beda jauh?
Bagaimana Nilai Bangunan Yang ditetapkan Pemeriksa dan Pembukuan beda jauh?
Rekan Ortax,
Bagaimana caranya mengakui nilai bangunan, jika dalam pembukuan suatu perusahaan nilai bangunannya sebesar Rp 4 M tetapi setelah diperiksa pajak ditetapkan Rp 23 M. Pemeriksaan dilakukan sehubungan dengan PPN yang terhutang atas kegiatan membangun sendiri. Jurnalnya bagaimana untuk 19 M. Memang bisa dibuatkan jurnal
Bangunan Rp 19 M (D)
Modal Rp 19 M (K)
Masalahnya apakah segampang itu? Thx bwat sharingnyaDasar hukum dan cara penghitungan apa yang digunakan oleh Pemeriksa sehingga bisa mendapatkan angka 23 M. Begitu pula perusahaan menetapkan 4 M dengan dasar apa. Apakah biaya yang dihabiskan untuk membangun sendiri tesebut sebesar 4 M ? mohon lebih dijelaskan lagi kasusnya
Masalahnya bukan pada dasar penetapan saja, karena KPP mempunyai perhitungan sendiri (per m2) dan Perusahaan mempunyai RAB sendiri, tapi akibat dari keputusan DPJ ini bagaimana? Thx
Kok bedanya jauh banget ya, terkesan adanya pemaksaan penilaian NJOP tinggi, biar PPN membangun sendiri lebih besar dan PBBnya jg,
saya setuju dengan pendapat mas yasin. perbedaannya terlalu besar dan mencolok sehingga dapat memunculkan asumsi yang negatif.
berarti yang ditemukan oleh orang pajak untuk periode lalu yang mana sudah di tutup periodenya… hal ini bisa terjadi jika memang nilai akuisisi bangunan tersebut 23 M namun perusahaan mencatat 4 M ( hal ini bisa terjadi untuk perusahaan yang mau mengecilkan biaya penyusutan untuk tujuan profit, walaupun sebetulnya pihak pemodal pun bukan hanya meliha laba komersial, namun melihat arus kas juga .. 😉 )
namun dalam kasus mas Tamba, ada kata-kata "PPN Terhutang" mungkin ada baiknya di jelaskan tahun2 atau periode transaksinya
Jika periode sudah ditutup … maka jurnal tidak bisa dirubah di periode lalu … dan sama sekali juga tidak bisa dirubah ke periode berjalan seperti Bangungan pada Modal …
Banungan pada modal tidak ada istilah seperti itu, kecuali revaluasi aktiva tetap atau kuasi re-organisasi yang mana ada syarat tertentu dan prose penjurnalan untuk melakukan hal ini
Kuncinya ada di ayat jurnal koreksi pak .. dan koreksi laba ditahan periode lalu atas koreksi pos tersebut di periode kini ( jika koreksi aktiva tersebut baru ditemukan di periode kini .. PSAK 25 )
Menurut saya akibatnya seperti ini:
1. Nilai bangunan yang di pembukuan tetap 4M (kecuali di revaluasi), jadi nggak ada jurnal penyesuaiannya
2. terbit SKPKB PPN pasal 16C yang jadi tambahan biaya bagi perusahaan
3. Terdapat koreksi fiskal negatif sejak tahun bangunan mulai disusutkan secara fiskal(selisih 19M:20) tiap tahunnya, yang artinya kewajiban PPh menurut akuntansi kemungkinan lebih besar dari pajak yang terutang menurut fiskal
4. SPT tahunan tahun2 sebelumnya(yang sudah membiayakan penyusutan bangunan ini) perlu dilakukan pembetulan?mohon koreksinya
jurnal nya yang paling mungkin adalah ke koreksi laba ditahan .. jika memang pajak menemukan PPN nya 2.3M ..
salam