Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bukti pemotongan PPh 21
Bagaimana jika kita dalam menyampaikan SPT Masa PPh 21 tidak menyertakan bukti pemotongan PPh 21 atas pegaawai honorarium? apakah ada sanksinya?
SPT Masa PPh Pasal 21 akan ditolak oleh KPP karena termasuk kriteria SPT Tidak Lengkap.
Tidak ada sanksi yang berhubungan dengan ketidaklengkapan tersebut, kecuali bila akibat penolakan tersebut pelaporan SPT menjadi terlambat.SPT Masa PPh Pasal 21 akan ditolak oleh KPP karena termasuk kriteria SPT Tidak Lengkap.
Pada bulan Januari dan Februari saya melaporkan SPT Masa PPh 21(tanpa bukti pemotongannya) tetapi tidak ditolak oleh KPP. Apakah dalam penyampaian SPT Masa PPh 21 nanti saya bisa melampirkan bukti pemotongannya (Jan, Feb dan Mar)sekaligus?
Wuahhh….
mungkin petugas KPP-nya lupa mengecek 🙂Lebih baik disusulkan saja sebagai dokumen biasa, bukan sebagai lampiran SPT Masa berikutnya.
Apakah bukti pemotongan PPh 21 dibuat hanya untuk diluar pegawai tetap? karena pegawai tetap mempunyai Form 1721-A1 jadi tidak usah melampirkan Bukti pemotongan PPh 21 atas pegawai tetap setiap bulannya?
Biasanya Bukti Potong PPh Ps.21 memang untuk diluar pegawai tetap, seperti tenaga ahli, honorer, dsb.
setiap bulan saya melaporkan SPT Masa 21 tidak dilampiri Bukti Potong tidak pernah ditolak kl memang fiskus lupa mengecek tidakla muungkin kareena hal tsb terjadi rutin tiap bulan, jadi menurut hemat saya tidak perllu melampirkan bukti potong karena dalam spt masa tsb telah dilapiri rekap bukti potong yang sangat mewakili bukti potong perorangan…
mungkin saja fiskus kurang teliti dalam mengecek.
Kantor saya paling tidak setiap bulan saya menyampaikan 30-an bukti potong. pada saat menyampaikan, sepertinya fiskus tidak memeriksa dengan teliti apakah semuanya sudah saya sampaikan. kayaknya dia juga udah males ngeliatnya, huehehe. just sharing.
Pasal 6 KEP Dirjen Pajak No. KEP-214/PJ./2001
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan Pasal 26 adalah :
1. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 yang harus disetor.
2. Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang dalam hal Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh Ahli Waris.
3. Daftar bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26.
4. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 selain bagi karyawan atau pegawai tetap.[i][/i]saya sich sama dengan rekan krif,setiap lapor spm21 tidak pernah melampirkan bukti potong dan tidak pernah ditolak di kpp pratama (daerah bandung), mungkin karena nilai bukti potongnya nol, jadi petugas pajaknya tidak keberatan.
Jika kita liat diaturan sbgmana yg rekan onorus sampaikan maka kita setidaknya bisa ngambil simpulan bahwa SPT Masa 21/26 dianggap lengkap jika:
1. Dilampiri SSP, dg syarat memang ada PPh.21/26 yg disetor jadi jika tidak ada yach tak perlu ada lampiran SSP.
2. Dilampiri bukti potong, dg syarat juga harus ada pemotongan PPh.21 sehingga jika tidak ada yach lampiran ini kagak perlu.
Dan yg perlu digaris bawahi pada point 2 khususnya adalah apakah PPh.21 atas karyawan tersebut perusahaan yg menanggung penuh atau memang langsung dipotong dari gaji karyawan.- Originaly posted by wuriant:
mungkin karena nilai bukti potongnya nol,
maksudnya apa ya, tidak ada yang dipotong? Nilai PPh nihil?
ya iya lah, kalo memang kolom PPh-nya di SPTM nihil, ya ga ada bukti potong.
kalo ada nilainya baru harus tu ada bukti potong. danOriginaly posted by Tamba:Biasanya Bukti Potong PPh Ps.21 memang untuk diluar pegawai tetap, seperti tenaga ahli, honorer, dsb.
, yes, cuman biasanya tidak mutlak