Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Hasil Pemeriksaan Pajak, Bagaimana Kelanjutannya dgn LapKeu WP?
Hasil Pemeriksaan Pajak, Bagaimana Kelanjutannya dgn LapKeu WP?
Hallo rekan2 ortax, sekali lagi aku mo nanya perihal hasil pemeriksaan pajak.
Biasanya setelah WP diperiksa kan Fiskus ngasih hasil dari pemeriksaan, dan biasanya pula yg dikasih tuh pasti hasil dari koreksi atas LapKeu Laba rugi.
Nah yg mo saya tanyakan:
1. Apa pengaruhnya hasil pemeriksaan laba/rugi bagi laporan keuangan yg lainnya terutama pada neraca? sebab biasanya akan ada beda dalam laba/rugi yg diakui.
2. Dengan beda tersebut, bukankah neraca juga harus dirubah? tapi jika dirubah pasti dalam GL-nya juga mesti dirubah?
Sekian dulu and thanks.menurut saya sich, hasil pemeriksaan pajak pastinya akan berpengaruh ke neraca perusahaan tergantung dengan apa yang diakui dalam pemeriksaan tersebut. laba atau rugi kah. dari pengalaman saya dari hasil pemeriksaan pajak yang lalu ada biaya yang dikoresi dan hanya diakui sebagian. otomatis GL-nya pun akan berubah juga. dengan mengakomodir biaya pada pajak.
kurang lebih seperti ityu…semoga bisa membantu.
Malam mas…
Berdasarkan pengalaman saya, hasil pemeriksaan selalu berpengaruh langsung pada laporan rugi laba. Hanya saja karena pemeriksaan ini dilaksanakan pada tahun berikutnya setelah pembukuan, kita tidak perlu melaksanakan koreksi atas pembukuan yang diaudit. Hasil pemeriksaan cukup dimasukan pada pembukuan yang sedang dikerjakan sekarang. Meski demikian hasil pemeriksaan ini bisa dijadikan dasar untuk melakukan pembetulan SPT di tahun berikutnya.
Misal : Tahun Pajak yang diperiksa adalah Tahun 2004, maka hasil pemeriksaan atas tahun 2004 dapat dijadikan sebagai dasar pembetulan SPT Tahun 2005.hallow,,lam kenal smua y,,
yg pinter ttg pemeriksaan pajak bantuin saya dong..saya lagi skripsi jdl y analisis pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan WP,,kira2 data pa ja ya yg hrd didpt..saya bingung neyy..- Originaly posted by Wahyudi:
Nah yg mo saya tanyakan:
1. Apa pengaruhnya hasil pemeriksaan laba/rugi bagi laporan keuangan yg lainnya terutama pada neraca? sebab biasanya akan ada beda dalam laba/rugi yg diakui.Tidak ada pengaruh apapun, krn hasil pemeriksaan adalah penghitungan laba fiskal
Hal ini hanya akan mempengaruhi posisi laba setelah pajak pada th pajak ybs.Originaly posted by Wahyudi:Dengan beda tersebut, bukankah neraca juga harus dirubah? tapi jika dirubah pasti dalam GL-nya juga mesti dirubah?
Sekian dulu and thanks.Tidak perlu dan hanya merubah posisi modal (laba setelah pajak)
sdr wahyudi aparatur pajak lebih concern pada laba rugi fiskal bukan neraca fiskal
Koreksi Fiskal Laba Rugi tidak perlu koreksi Laba Rugi pada laporan keuangan perusahaan.
Koreksi Fiskal yang ada hubungannya dengan Neraca , misalnya Persediaan Barang Dagangan , ini yang harus dikoreksi pada Neraca Laporan Keuangan perusahaan.pengaruhnya pada laba rugi adalah pada laba fiskal. sedangkan pengaruh pada neraca adalah dapat pada aktiva atau kewajiban pajak tangguhan
Salam
hebat…