Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya Penggunaan HP Pasca bayar
Biaya Penggunaan HP Pasca bayar
siang rekan ortax.
Gimana ya, perlakuan pajaknya untuk penggunaan hp pasca bayar untuk keperluan perusahaan yang digunakan direkturnya, apakah termasuk pendapatan direktur yang harus di potong pajak atau sebagai biaya perusahaan?
Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Untuk sang Direktur bukan merupakan penghasilan (Sepanjang Perusahaan tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus)(Dasar Hukum KEP – 220/PJ./2002)
Semoga membantu.Lalu yang 50%-nya, apakah harus melakukan penyesuaian fiskal positif?
than b4
Menurut saya begitu Pa'. tergolong Beda Tetap antara Fiskal dan komersial.