Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Biaya Penggunaan HP Pasca bayar

  • Biaya Penggunaan HP Pasca bayar

     Nurdin updated 16 years, 10 months ago 2 Members · 5 Posts
  • lutfan1708

    Member
    18 January 2008 at 11:05 am
  • lutfan1708

    Member
    18 January 2008 at 11:05 am

    siang rekan ortax.

    Gimana ya, perlakuan pajaknya untuk penggunaan hp pasca bayar untuk keperluan perusahaan yang digunakan direkturnya, apakah termasuk pendapatan direktur yang harus di potong pajak atau sebagai biaya perusahaan?

  • Nurdin

    Member
    18 January 2008 at 11:35 am

    Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.
    Untuk sang Direktur bukan merupakan penghasilan (Sepanjang Perusahaan tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus)

    (Dasar Hukum KEP – 220/PJ./2002)
    Semoga membantu.

  • lutfan1708

    Member
    23 January 2008 at 12:01 pm

    Lalu yang 50%-nya, apakah harus melakukan penyesuaian fiskal positif?

    than b4

  • Nurdin

    Member
    23 January 2008 at 1:41 pm

    Menurut saya begitu Pa'. tergolong Beda Tetap antara Fiskal dan komersial.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now