Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penurunan Tarif PPh
ORtax'er yang baik,
dua hari lalu saya membaca PER 81 tahun 2007, yang dittd oleh sby tgl 28 des 08, ringkasnya adalah : penurunan tarif pph badan, pada badan usaha terbuka (Tbk) dengan ketentuan2 : saham publik =>40%, dan dimiliki =>300 pihak dan masing2 pihak tidak lebih dari 5% kepemilikan dari modal disetor,
menyikapi hal tersebut, bagaimana pandangan teman2 , ada comment?
tks..Saya coba cari PER 81 tahun 2007 tapi ternyata ttg Petunjuk Pengisian SPT. mungkin bisa diperjelas aturannya Pa' biar bisa dibaca dan diberi komen. Setau saya memang mulai tahun pajak 2008 pemerintah memberi insentif berupa diskon pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% kepada semua perseroan terbatas masuk bursa yang kepemilikan publik atas sahamnya minimal 40%.
Seperti kata Andreas Lako (Bisnis Indonesia) Sepintas, insentif itu akan efektif memacu PT tertutup segera go public dan juga akan memacu banyak emiten melepas lagi sahamnya ke publik hingga mencapai 40% agar bisa menikmati diskon pajak. Namun bila dikaji lebih cermat, kebijakan itu justru tampak arogan, kontradiktif dan bisa jadi bumerang.
Karena, dalam kebijakan itu pemerintah tampaknya menempatkan diri sebagai pihak yang sangat dibutuhkan sehingga mematok persyaratan yang tinggi bagi PT yang mau mendapatkan insentif PPh. Padahal, pemerintahlah pihak yang sangat membutuhkan kehadiran PT di lantai bursa agar bisa memacu pendapatan pajak dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, pemerintah overconfidence seolah-olah rendahnya minat PT go public karena masalah insentif pajak yang terlalu rendah sehingga perlu dinaikkan. Padahal, masalah sesungguhnya tidak sesimpel itu dan bahkan jauh lebih kompleks.