Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 23
Aku mau tanya lagi ke rekan ortax
Bisa ga, PPH 23 yang kita bayar/dipotong pihak lain itu di kompensasikan ke tahun pajak berikutnya, karena perusahaan masih merugi?
Untuk PPh 23 yang dipungut pihak lain biasanya sebagai kredit PPh pada SPT Tahunan Badan / OP . Apabila masih merugi, maka kondisi SPT akan menjadi lebih bayar. Maka atas lebih bayar tersebut dapat direstitusi atau dikompensasikan ke tahun berikutnya
Hanya sedikit ralat…
Kaya'nya hanya ada 2 opsi : direstitusi & diperhitungkan dgn hutang pajak (tdk ada opsi dikompensasikan ke tahun berikutnya)
Kalo SPT LB siap-2 diperiksa.Maksudku diperhitungkan dengan hutang pajaknya,
– misalnya ditahun 2005 ada PPh 23 yang dipotong sebesar 2.5 juta, lalu ditahun
2006 ada PPh 23 sebesar 3 juta. Bagaimana cara mengisi spt 1771 halaman 2 huruf E angka 14e-nya?
– apakah digabung dari lebih bayar 2005 dengan 2006( halaman 2 huruf E angka 14e)?dalam SPT 1771 halaman 2 huruf E angka 14e itu untuk perhitungan angsuran PPh pasal 25 tahun berjalan..jadi kalo mas lutfan mau ngisi spt untuk thn 2007 yang diisi kredit pajak tahun lalu dalam hal ini adalah thn 2007…karena angsurannya untuk tahun berjalan 2008.Tidak bisa tahun 2005 ataupun 2006 karena seharusnya sudah diperhitungkan di SPT tahun tersebut..
Kira2 menurut saya begitu..