Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Outsourcing Fee
Kalo Jasa Out sourcing Fee dikenakan tarif PPh 23 berapa ya?
Untuk jasa outsourcing yang hanya menyediakan jasa ( tanpa terlibat di pelaksaanaannya ) maka tergaolong jasa rekruitmen / penyedia tenaga kerja dikenakan PPh 15% x 30% atau 4.5% dari bruto
setuju apa yang disampaikan oleh pak pras, dan dari pengalaman sy yang harus diperhatikan juga adalah pengenaan atas jasanya, dan penggantian gaji outsource itu sendiri kita harus yakin telah di potong pph 21 nya..(oleh manajemen outsource)
Coba lihat pembahasan di
http://pajak-kita.blogspot.com/2009/04/perlakuan-p ajak-jasa-outsourcing.htmlPMK 244 Tahun 2008
Angka 2 huruf K Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
dikenakan tarif 2% dari bruto
bila penerima penghasilan tidak punya NPWP, dikenakan tarif lebih tinggi 100%salam
Dalam peraturan perpajakan, bisnis outsourcing masuk dalam beberapa aturan yakni Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-05/PJ.53/2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa di bidang Tenaga Kerja. Aturan itu menyebutkan, outsourcing adalah kegiatan memberikan jasa dalam suatu bidang usaha, kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pemberi jasa dengan disertai keterlibatan langsung tenaga kerja tersebut dalam pelaksanaannya.
Nah, sesuai dengan PP No. 144/2000, penyerahan jasa ini termasuk jenis jasa yang dikenai PPN. Yang dimaksud dengan jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajemen atau management fee.
Sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak No. PER-178/PJ./2006, yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2007, jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa katering adalah jumlah imbalan bruto yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak atau perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material dan barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
terimakasih- Originaly posted by rekagatau:
Sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak No. PER-178/PJ./2006, yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2007, jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa katering adalah jumlah imbalan bruto yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak atau perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material dan barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
PER 178 Tahun 2006 sudah diganti dengan PER 70 Tahun 2007.
Dengan diberlakukannya PMK 244 Tahun 2008, konsekuensinya, pedoman yang digunakan untuk menghitung PPh 23 untuk jenis jasa lain adalah PMK No. 244 Tahun 2008. selanjutnya untuk teknisnya pengenaan PPh 23 diterbitkan SE No. 53 Tahun 2009salam
- Originaly posted by hanif:
PER 178 Tahun 2006 sudah diganti dengan PER 70 Tahun 2007
iya saya salah tahun nya rekan hanif semestinya mang tahun 2007