• Outsourcing Fee

     rekagatau updated 15 years, 5 months ago 6 Members · 9 Posts
  • lutfan1708

    Member
    27 December 2007 at 9:01 am
  • lutfan1708

    Member
    27 December 2007 at 9:01 am

    Kalo Jasa Out sourcing Fee dikenakan tarif PPh 23 berapa ya?

  • prastono

    Member
    27 December 2007 at 10:03 am

    Untuk jasa outsourcing yang hanya menyediakan jasa ( tanpa terlibat di pelaksaanaannya ) maka tergaolong jasa rekruitmen / penyedia tenaga kerja dikenakan PPh 15% x 30% atau 4.5% dari bruto

  • poernama

    Member
    2 January 2008 at 1:17 pm

    setuju apa yang disampaikan oleh pak pras, dan dari pengalaman sy yang harus diperhatikan juga adalah pengenaan atas jasanya, dan penggantian gaji outsource itu sendiri kita harus yakin telah di potong pph 21 nya..(oleh manajemen outsource)

  • edisuryadi2

    Member
    10 July 2009 at 3:17 pm

    Coba lihat pembahasan di
    http://pajak-kita.blogspot.com/2009/04/perlakuan-p ajak-jasa-outsourcing.html

  • Hanif

    Member
    10 July 2009 at 7:23 pm

    PMK 244 Tahun 2008
    Angka 2 huruf K Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
    dikenakan tarif 2% dari bruto
    bila penerima penghasilan tidak punya NPWP, dikenakan tarif lebih tinggi 100%

    salam

  • rekagatau

    Member
    11 July 2009 at 1:33 am

    Dalam peraturan perpajakan, bisnis outsourcing masuk dalam beberapa aturan yakni Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-05/PJ.53/2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa di bidang Tenaga Kerja. Aturan itu menyebutkan, outsourcing adalah kegiatan memberikan jasa dalam suatu bidang usaha, kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pemberi jasa dengan disertai keterlibatan langsung tenaga kerja tersebut dalam pelaksanaannya.

    Nah, sesuai dengan PP No. 144/2000, penyerahan jasa ini termasuk jenis jasa yang dikenai PPN. Yang dimaksud dengan jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajemen atau management fee.

    Sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak No. PER-178/PJ./2006, yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2007, jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa katering adalah jumlah imbalan bruto yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak atau perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material dan barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
    terimakasih

  • Hanif

    Member
    11 July 2009 at 1:51 am
    Originaly posted by rekagatau:

    Sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak No. PER-178/PJ./2006, yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2007, jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa katering adalah jumlah imbalan bruto yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak atau perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material dan barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

    PER 178 Tahun 2006 sudah diganti dengan PER 70 Tahun 2007.
    Dengan diberlakukannya PMK 244 Tahun 2008, konsekuensinya, pedoman yang digunakan untuk menghitung PPh 23 untuk jenis jasa lain adalah PMK No. 244 Tahun 2008. selanjutnya untuk teknisnya pengenaan PPh 23 diterbitkan SE No. 53 Tahun 2009

    salam

  • rekagatau

    Member
    11 July 2009 at 2:11 am
    Originaly posted by hanif:

    PER 178 Tahun 2006 sudah diganti dengan PER 70 Tahun 2007

    iya saya salah tahun nya rekan hanif semestinya mang tahun 2007

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now