Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kompensasi kerugian
Selamat siang rekan ortax,
Mau tanya lagi.
Misalnya PT. X baru beroperasi di tahun 2006 dan mengalami kerugian sebesar 120.000, dan ditahun 2007 PT. X mengalami laba sebesar 90.000. Bagaimana cara perhitungan kompensasi kerugiannya? Apakah dengan kasus tsb. PT. X tidak dikenakan PPh 25 mengingat kerugian yang diderita lebih besar dari laba yang diperoleh.Mohon pencerahaan dari rekan -rekan milis ortax.
thanks
lutfan
Rugi usaha dapat dikompensasikan maksimal 5 tahun. Jadi kerugian tahun 2006 dapat dikompensasikan sampai tahun 2011.
Dari contoh saudara di atas maka di tahun 2007 belum PPh Badan yang terutang karena masih ada kompensasi rugi yang belum habis .( 90.000 – 120.000)
Misal di tahun 2008 laba 40.000, maka pajak terutang dari tarif x ( 40.000 – 30.000) dst.
Semoga dapat dimengertitrimakasih, atas pencerahan pak prastono.
lutfan
Selamat Pagi Kawan Ortax,,
Saya punya problem tentang pengisian form 1771 badan nih.
Saya punya perusahaan yang tidak ada usahanya sejenis Rekanan saja, jadi cuma bendera saja. Walaupun begitu saya tetap menyampaikan pajak masa secara tepat waktu. Yg jadi pertanyaan saya ketika saya harus menyusun form 1771, ada beberapa hal yang membingungkan. Walupun usaha saya kosong, tetapi beban penyusutan aktiva tidak bisa dihindarkan. Nah apakah beban ini masuk dlm biaya diluar usaha dalam form 1771-I?atau hanya dalam kolom bag.biaya penyusutan dalam form 1771-II?
Mengenai lap.keuangannya apa saja yang harus saya laporkan?Mohon solusi dari kawan2 oratx.
Terima Kasih
Tentu akan masuk ke dalam form 1771-II dan 1771-I, karena itu saling berhubungan..
Laporan keuangan wajib dilaporkan sebagai syarat kelengkapan penyampaian SPT tahunan pak..
CMIIW..
salamterima kasih mas rizauha.
adhy