Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › BIK / Natura sebagai biaya yang dapat dikreditkan bagi daerah tertentu
BIK / Natura sebagai biaya yang dapat dikreditkan bagi daerah tertentu
Temans, saya lagi mencari apakah Tayan (Kab. Sanggau – Kalimantan) termasuk daerah terpencil/tertentu? Saya ingat dulu DJT sering mengeluarkan daftar yg dianggap sebagai daerah tertentu, tapi sekarang yang saya bisa temukan hanyalah definisi dan permohonan untuk ditetapkan sebagai daerah tertentu (KEP-213/PJ./2001. Apa teman-teman bisa bantu? Adakah departmen negara yang menerbitkan daerah yang dianggap terpencil?
Maaf jika saya keliru,
Sanggau menurut KMK Nomor 37/KMK.04/1999 merupakan KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET) sehingga dapat dikatakan Sanggau adalah daerah tertentu. Sanggau adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.
Dulu memang WP memperoleh fasilitas perpajakan atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000. Namun sejak adanya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 maka fasilitas ini dicabut. Dengan demikian mungkin itulah sebabnya tidak ada lagi aturan yang mengeluarkan daftar yang dianggap sebagai daerah tertentu. Semoga bermanfaat.Untuk menetapkan sebagai daerah terpencil sehingga dapat memperoleh fasilitas pajak tertentu bisa berdasarkan aturan seperti komen dari bapak rizki atau bisa juga wajib pajak mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Wilayah DJP yang berwenang / lokasi usaha untuk ditetapkan sebagai pengusaha di daerah terpencil. Nanti akan ada tim dari Kantor Pajak yang datang melihat lokasi apakah tempat usaha tersebut memang layak disebut daerah terpencil ( jauh dari fasum dan fasos ). Aturan yang tegas yang menyatakan bahwa suatu daerah dapat dikategorikan daerah terpencil setahu saya memang tidak ada. Sehingga yang berwenang menetapkan lokasi usaha dapat mendapat fasilitas daerah terpencil adalah Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim survey
Thanks buat infonya, sangat membantu sekali
KMK no berapa ya…tentang revaluasi aktiva tetap? lupa nih…..thx
kalo mau kursus brevet sekarang berapa sih biayanya? bisa g gratis?hehe…
une,
klo mo kursus brevet banyak banget, ada 2 tempat yang recomended, ada : IAI(agak mahal, 2-3jt) & UI, (lumayan mulai dari 800rb an) tp klo mo pinter pajak geenee haree seeh asal rajin baca peraturan pajak terbaru, mengunjungi situs2 pajak, ikutan forum kyk di ortax ini, langganan majalah[insidetax, indonesian tax review], udah bisa bikin kita gape soal urusan pajak, percaya deh, sy sendiri meski dulu kuliah ngambil jurusan informatika, eeehh skarang lumayan lah..bisa mbales2 diforum meski ngak penting, hehekalo mau kursus brevet sekarang berapa sih biayanya? bisa g gratis?hehe…
Dear une,
mungkin une bisa liat di fitur referensi sekolah/brevet pajak di ORTax kali ya…
kayanya klo aku liat disitu ada beberapa yang menawarkan program brevet plus disebutin juga biayanya… Thx..Revaluasi Aktiva tetap berdasarakan KMK 383/KMK.03/1998 dan diubah terakhir dengan KMK 486/KMK.04/2002.
@une
sed dah, hari gini masih ada yang gratis…… kalo mau gratisan paling mentok juga ada nya seminar aja kayaknya, o iya, sekedar info sekarang FISIP UI lagi buka program brevet lagi tuh, desember ini brevet a dan b, januari brevet c.