Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pajak Penghasilan Badan dan permasalahannya

  • Pajak Penghasilan Badan dan permasalahannya

     Onorus updated 16 years, 10 months ago 7 Members · 12 Posts
  • administrator

    Member
    19 April 2007 at 3:27 pm
  • administrator

    Member
    19 April 2007 at 3:27 pm

    Segala permasalahan mengenai Pajak Penghasilan Badan dan permasalahannya dapat didiskusikan pada bagian ini.

    Anda dapat membuat topik baru, agar dapat dengan mudah menspesifikasikan bahan diskusi Anda.

    Terima Kasih,

    Admin

  • tanwilly258

    Member
    13 December 2007 at 11:34 am

    untuk teman-teman

    bisa bantu tentang tax treaty mengenai peraturan-peraturannya. kemudian bagaimana penerapannya di PPh 26

    terima kasih

  • lutfan1708

    Member
    17 December 2007 at 9:34 am

    Selamat pagi,

    aku masih bingung tentang pendapatan bunga dari bank.
    – Apakah pendapatan bunga dari bank (sudah di potong PPh) bisa dimasukkan kedalam pendapatan lain – lain di form 1771?

    Maklum aku baru belajar pajak , jadi kurang mengerti.

    lutfan

  • Onorus

    Member
    18 December 2007 at 7:34 am

    Pendapatan bunga bisa dimasukkan ke penghasilan lain-2 (masuk form 1771-IV). Tetapi dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan netto.

  • Rifki

    Member
    18 December 2007 at 12:31 pm

    Kalo berbicara mengenai tax treaty, berarti kita berbicara mengenai Perpajakan Internasional. Pengenaan dan ketentuan perpajakan antara negara satu dengan negara yg lain, diatur dalam tax treaty antara negara yang bersangkutan. Didalam Tax Treaty tersebut diatur penghasilan-penghasilan yg bisa atau tidak dikenakan pajak, tarif pemotongan dsb. Sifat dari Tax Treaty adalah "Lex specialis de rogat lex generalis" maksudnya, ketentuan2 yg diatur dalam UU PPh kita, jika telah diakomodirkan di dalam Tax Treaty, maka ketentuannya tunduk dalam tax treaty, dan jika tidak diatur dalam tax treaty, maka dikenakan oleh Pajak PPh 26 sesuai dengan UU PPh .
    Begitu sekilas dari saya, Jika ada yg mau menambhankan , silahkan monggo…

  • lutfan1708

    Member
    18 December 2007 at 3:25 pm

    Pak Onorus,

    Misal pendapatan bunga setelah dipotong PPh (20%) 500.000.
    – Apakah di form 1771 – IV, bagian A. PPH FINAL no. 1 bunga deposito/ tabungan
    untuk DPPnya sebesar 625.000 (dari 100/80 x 500.000), Tarif 20% PPh terutang 125.000.
    – Dan di form 1771 – I , pendapatan bunga sebesar 500.000 untuk mengisi No. 4. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak?
    – Bagaimana untuk PPh yang di potong pihak Bank, dimasukkan form brp dan point brp?

    Maaf kalo pertanyaan saya kurang berbobot,

  • Onorus

    Member
    19 December 2007 at 8:21 am

    u/ form 1771-IV & 1771-I spt yg Saudara sebutkan. sedangkan u/ PPh yg dipotong pihak Bank dimasukkan dlm 1771-IV no 1 kolom (5) dlm hal PPh tsb berkaitan dgn penghasilan bunga bank.

    Maaf kalo jawaban saya kurang berbobot.

  • FONNY

    Member
    8 January 2008 at 8:49 am

    Pagi … Kirimin aq donk SPT tahunan Pajak yang terbaru semua ya.. baik PPh Badan, Orang Pribadi 'n PPh 21. Makacih banyak , kutunggu.

  • Olive

    Member
    8 January 2008 at 1:01 pm

    Hlo Fonny…

    Klo SPT Tahunan 2007 mah sudah bisa di download langsung dari ortax… Fonny tinggal ke menu download aja… Ada deh semua disitu, lengkap sama petunjuk pengisiannya lagi…

  • lutfan1708

    Member
    23 January 2008 at 7:54 am

    masih tentang pendapatan bunga/jasa giro.

    Berarti, jika pendapatan bunga/jasa giro dimasukkan di form 1771 -I NO. 4, sebelumnya harus dimasukkkan juga ke form 1771 -I No.1 point e. Penghasilan dari Luar Usaha? ataukah digabung dimasukkan di No. 1. point a. Peredaran Usaha
    (Pendapatan usaha + Pendapatan Jasa Giro/ Bunga bank).

  • Onorus

    Member
    23 January 2008 at 11:12 am

    Pendfapatan bunga/giro masuk dlm 1771-I No.1 point e dan No. 4

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now