Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak Penghasilan Badan dan permasalahannya
Pajak Penghasilan Badan dan permasalahannya
Segala permasalahan mengenai Pajak Penghasilan Badan dan permasalahannya dapat didiskusikan pada bagian ini.
Anda dapat membuat topik baru, agar dapat dengan mudah menspesifikasikan bahan diskusi Anda.
Terima Kasih,
Admin
untuk teman-teman
bisa bantu tentang tax treaty mengenai peraturan-peraturannya. kemudian bagaimana penerapannya di PPh 26
terima kasih
Selamat pagi,
aku masih bingung tentang pendapatan bunga dari bank.
– Apakah pendapatan bunga dari bank (sudah di potong PPh) bisa dimasukkan kedalam pendapatan lain – lain di form 1771?Maklum aku baru belajar pajak , jadi kurang mengerti.
lutfan
Pendapatan bunga bisa dimasukkan ke penghasilan lain-2 (masuk form 1771-IV). Tetapi dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan netto.
Kalo berbicara mengenai tax treaty, berarti kita berbicara mengenai Perpajakan Internasional. Pengenaan dan ketentuan perpajakan antara negara satu dengan negara yg lain, diatur dalam tax treaty antara negara yang bersangkutan. Didalam Tax Treaty tersebut diatur penghasilan-penghasilan yg bisa atau tidak dikenakan pajak, tarif pemotongan dsb. Sifat dari Tax Treaty adalah "Lex specialis de rogat lex generalis" maksudnya, ketentuan2 yg diatur dalam UU PPh kita, jika telah diakomodirkan di dalam Tax Treaty, maka ketentuannya tunduk dalam tax treaty, dan jika tidak diatur dalam tax treaty, maka dikenakan oleh Pajak PPh 26 sesuai dengan UU PPh .
Begitu sekilas dari saya, Jika ada yg mau menambhankan , silahkan monggo…Pak Onorus,
Misal pendapatan bunga setelah dipotong PPh (20%) 500.000.
– Apakah di form 1771 – IV, bagian A. PPH FINAL no. 1 bunga deposito/ tabungan
untuk DPPnya sebesar 625.000 (dari 100/80 x 500.000), Tarif 20% PPh terutang 125.000.
– Dan di form 1771 – I , pendapatan bunga sebesar 500.000 untuk mengisi No. 4. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak?
– Bagaimana untuk PPh yang di potong pihak Bank, dimasukkan form brp dan point brp?Maaf kalo pertanyaan saya kurang berbobot,
u/ form 1771-IV & 1771-I spt yg Saudara sebutkan. sedangkan u/ PPh yg dipotong pihak Bank dimasukkan dlm 1771-IV no 1 kolom (5) dlm hal PPh tsb berkaitan dgn penghasilan bunga bank.
Maaf kalo jawaban saya kurang berbobot.
Pagi … Kirimin aq donk SPT tahunan Pajak yang terbaru semua ya.. baik PPh Badan, Orang Pribadi 'n PPh 21. Makacih banyak , kutunggu.
Hlo Fonny…
Klo SPT Tahunan 2007 mah sudah bisa di download langsung dari ortax… Fonny tinggal ke menu download aja… Ada deh semua disitu, lengkap sama petunjuk pengisiannya lagi…
masih tentang pendapatan bunga/jasa giro.
Berarti, jika pendapatan bunga/jasa giro dimasukkan di form 1771 -I NO. 4, sebelumnya harus dimasukkkan juga ke form 1771 -I No.1 point e. Penghasilan dari Luar Usaha? ataukah digabung dimasukkan di No. 1. point a. Peredaran Usaha
(Pendapatan usaha + Pendapatan Jasa Giro/ Bunga bank).Pendfapatan bunga/giro masuk dlm 1771-I No.1 point e dan No. 4