Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › reinvesment of branch profit tax
reinvesment of branch profit tax
Dear all,
sesuai dengan ketentuan penanaman kembali atas branch profit tax sbb:
Pengecualian dari Pengenaan Branch Profit Tax
Pengecualian tambahan PPh atas laba setelah pajak yang diperoleh BUT diberikan apabila atas seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu BUT ditanamkan kembali di Indonesia dalam bentuk:Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri;
Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
Pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia; atau
Investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.apakah berlaku juga untuk bank asing yang berkedudukan sebagai BUT yang naik kategori buku?
Mohon pencerahan suhu2 sekalian.
- Originaly posted by errio:
apakah berlaku juga untuk bank asing yang berkedudukan sebagai BUT yang naik kategori buku?
jelaskan maksudnya branch disini rekan?
cabang BUT atau cabang luar negeri? cabang luar negeri yang statusnya sebagai BUT di Indonesia rekan.