Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › By Langganan Online (subscription to online services) apakah objek Pajak PPh 26 atau tidak?
By Langganan Online (subscription to online services) apakah objek Pajak PPh 26 atau tidak?
Dear RR,
Perusahaan kami ingin bekerja sama dengan pihak LN untuk pemakaian toolsnya mereka, sebagai kompensasinya kami akan membayar monthly fee.
saya sempat sounding kalau akan ada pemotongan withholding tax 20% atas monthly fee tersebut.
dan balasan email dari mereka adalah:
"That is why we have only card payment as the payment option for monthly payments. That way, it will be shown in accounts as subscription to online services and not as royalty. "
Toolnya memang dipakai secara online.
yg ingin sy tanyakan:
1. Apakah subscription to online services (by langganan online) ini merupakan objek PPh 26 yah harus dipotong 20%.
2. Jika bukan objek pajak PPh 26, dilarikan ke pos biaya apa yah subscription to online services (by langganan online) ini? dan apa dampaknya di perpajakkan.Thanks rekans…
Untuk Sementara ini memang Online Services bisa diaggap bebas pajak rekan, karena kurangnya peraturan dari pemerintah.
peraturannya sendiri masih dalam proses rancangan di Omnibus Law
- Originaly posted by Afreezal:
Untuk Sementara ini memang Online Services bisa diaggap bebas pajak rekan, karena kurangnya peraturan dari pemerintah.
peraturannya sendiri masih dalam proses rancangan di Omnibus Law
sy agak bingung dengan online service, ini maksudnya biaya internet kah?
karena kita juga ada sewa domain website di dalam negeri dan untuk sewa domain website itu kita potong PPh 23
please advice rekan..
makasih
- Originaly posted by bomaaja:
sy agak bingung dengan online service, ini maksudnya biaya internet kah?
karena jasa internet sudah diatur di PMK 141 tahun 2015 kalau termasuk jasa lainnya yg terkena PPh 23. menurut hemat saya, jika terkena PPh 23 (dalam negeri) otomatis jika luar negeri akan terkena PPh 26, cmiiw
- Originaly posted by Afreezal:
Untuk Sementara ini memang Online Services bisa diaggap bebas pajak rekan, karena kurangnya peraturan dari pemerintah.
Subscribtion sendiri aslinya pernah diatur di pajak e-commerce, tapi peraturannya dicabut saat pilpres kemarin.
Online Services dalam maknanya secara harafiah ya jasa yang diberikan secara online.
- Originaly posted by Afreezal:
Online Services dalam maknanya secara harafiah ya jasa yang diberikan secara online.
oh begitu… meskipun ada kata jasa nya, dia tetap tidak dilakukan pemotongan yah?
hi rekan bomaaja,
kalau menurut AR saya, merujuk ke PMK No. 40/PMK.03/2010 tentang BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP Dari Luar Daerah Pabean.
atau ada update lain, rekan?