Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › PPN Atas Jasa LN
PPN Atas Jasa LN
Dear Rekan
Perusahaan saya menyewa Jasa dari LN, tepatnya UK
Atas Jasa Tersebut saya harus memotong PPN dengan tarif normal atau dikalikan dengan tarif P3B inggris?Yang ke-2
Pemberi Jasa tersebut melakukan reimbursement atas segala biaya yang dikeluarkannya di indonesia
bagaimanakah perlakuannya? dapat dijadikan pengurang kah?Dan atas jasa tersebut saya harus memotong PPh 21/26 atau 23/26 atas transaksi tersebut?
Best Regards
1. jasa Luar Negeri terutang PPh 26 sebesar 20% dipotong saat pembayaran tagihan. terutang 0% / tarif tax treaty apabila dy menyediakan DGT-1 dan COD. Jasa Luar Negeri juga terutang PPN 10% dari nilai Jasanya. PPN dibayarkan sendiri oleh kita, dan bs kita kreditkan lagi sebagai pengurang pajak keluaran.
2. reimbursement tdk terutang PPh selama tdk ada mark up dan melampirkan bukti2 perjalanan dan akomodasi selama dia di indonesia.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
1. jasa Luar Negeri terutang PPh 26 sebesar 20% dipotong saat pembayaran tagihan. terutang 0% / tarif tax treaty apabila dy menyediakan DGT-1 dan COD. Jasa Luar Negeri juga terutang PPN 10% dari nilai Jasanya. PPN dibayarkan sendiri oleh kita, dan bs kita kreditkan lagi sebagai pengurang pajak keluaran.
2. reimbursement tdk terutang PPh selama tdk ada mark up dan melampirkan bukti2 perjalanan dan akomodasi selama dia di indonesia.
Terimakasih Rekan
Sangat membantu Hi Rekan, Mohon ilmunya
Untuk point nomor 1, apabila perusahaan yang melakukan transaksi (jasa) dengan pihak luar negeri (Singapura) dimana perusahaan tersebut berlokasi di batam yang merupakan daerah FTZ bagaimana perlakuan terhadap PPN 10% yang dibayarkan sendiri oleh kita tersebut? dokumentasi dan prosesnya apakah tertulis disurat atau di mana untuk mempelajarinya?