• PPN Atas Jasa LN

  • akbararif1204

    Member
    17 December 2019 at 8:49 am

    Dear Rekan

    Perusahaan saya menyewa Jasa dari LN, tepatnya UK
    Atas Jasa Tersebut saya harus memotong PPN dengan tarif normal atau dikalikan dengan tarif P3B inggris?

    Yang ke-2
    Pemberi Jasa tersebut melakukan reimbursement atas segala biaya yang dikeluarkannya di indonesia
    bagaimanakah perlakuannya? dapat dijadikan pengurang kah?

    Dan atas jasa tersebut saya harus memotong PPh 21/26 atau 23/26 atas transaksi tersebut?

    Best Regards

  • akbararif1204

    Member
    17 December 2019 at 8:49 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    18 December 2019 at 3:09 am

    1. jasa Luar Negeri terutang PPh 26 sebesar 20% dipotong saat pembayaran tagihan. terutang 0% / tarif tax treaty apabila dy menyediakan DGT-1 dan COD. Jasa Luar Negeri juga terutang PPN 10% dari nilai Jasanya. PPN dibayarkan sendiri oleh kita, dan bs kita kreditkan lagi sebagai pengurang pajak keluaran.

    2. reimbursement tdk terutang PPh selama tdk ada mark up dan melampirkan bukti2 perjalanan dan akomodasi selama dia di indonesia.

  • akbararif1204

    Member
    19 December 2019 at 4:49 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    1. jasa Luar Negeri terutang PPh 26 sebesar 20% dipotong saat pembayaran tagihan. terutang 0% / tarif tax treaty apabila dy menyediakan DGT-1 dan COD. Jasa Luar Negeri juga terutang PPN 10% dari nilai Jasanya. PPN dibayarkan sendiri oleh kita, dan bs kita kreditkan lagi sebagai pengurang pajak keluaran.

    2. reimbursement tdk terutang PPh selama tdk ada mark up dan melampirkan bukti2 perjalanan dan akomodasi selama dia di indonesia.

    Terimakasih Rekan
    Sangat membantu

  • ekaputrabtm

    Member
    2 May 2020 at 11:36 am

    Hi Rekan, Mohon ilmunya

    Untuk point nomor 1, apabila perusahaan yang melakukan transaksi (jasa) dengan pihak luar negeri (Singapura) dimana perusahaan tersebut berlokasi di batam yang merupakan daerah FTZ bagaimana perlakuan terhadap PPN 10% yang dibayarkan sendiri oleh kita tersebut? dokumentasi dan prosesnya apakah tertulis disurat atau di mana untuk mempelajarinya?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now