Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Penjualan Saham
PT XXX terdaftar di KPP PMA,
90 % Pemegang Saham PT XXX adalah Perusahaan Asing di Amerika (misal YYY inc.)
Saham yg dimiliki YYY inc. dijual ke perusahaan di belanda.
Pertanyaannya : Kewajiban Perpajakan PT XXX atas transaksi penjualan saham tersebut? sekalian dasar hukumnya.
Makasihitu tergantung kebijakan negara PT YYY..
cmiiw
- Originaly posted by jeckjeck:
Saham yg dimiliki YYY inc. dijual ke perusahaan di belanda.
ini urusan YYY inc rekan cuma ada kewajiban saat pembagian dividen.
Bagaiman dengan aturan yang ini ?
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 258/PMK.03/2008TENTANG
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN DARI
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN SAHAM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PASAL 18 AYAT (3c) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA
ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERIMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dipotong pajak sebesar 20 % (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat (3c) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negri;Mengingat :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Replubik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Replubik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Replubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Replubik Indonesia Nomor 4740);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Replubik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Replubik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Replubik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Replubik Indonesia Nomor 4893);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005.MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN SAHAM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 18 AYAT (3c) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI.
Pasal 1
(1) Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (special purpose company atau conduit company), dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, atau penjualan atau pengalihan bentuk usaha tetap di Indonesia.
(2) perusahaan antara (special purpose company atau conduit company) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perusahaan antara (special purpose company atau conduit company) yang di bentuk untuk tujuan penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax heaven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia.
(3) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
(4) Besarnya penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual.
(5) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah bersifat final.
(6) Terhadap penjual yang berstatus sebagai Wajib Pajak Luar Negeri yang merupakan penduduk dari Negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dilakukan apabila hak pemajakan berdasarkan P3B berada pada pihak Indonesia.Pasal 2
(1) Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) kepada Wajib Pajak Dalam Negeri, dipotong pajak oleh pembeli Wajib Pajak Dalam Negeri dan kepada Wajib Pajak Luar Negeri tersebut diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26.
(2) Dalam hal saham dibeli oleh Wajib Pajak Luar Negeri, berlaku ketentuan sebagai berikut:pihak yang dtunjuk sebagai pemungut pajak adalah badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia yang sahamnya diperjualbelikan oleh pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri di luar Bursa Efek; dan
badan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus mencatat akta pemindahan hak atas saham yang dijual.Pasal 3
(1) Pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib disetorkan ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan oleh pemotong Pajak Penghasilan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi pengalihan.
(2) Pemotong Pajak Penghasilan wajib melaporkan pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(3) Pajak yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib disetorkan ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan oleh pemungut Pajak Penghasilan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi pengalihan.
(4) Pemungut Pajak Penghasilan wajib melaporkan pajak yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.Pasal 4
Pemotong Pajak Penghasilan dan/atau pemungut Pajak Penghasilan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
MENTERI KEUANGANttd.
SRI MULYANI INDRAWATI