Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › PPN Masukan tidak bisa dikreditkan?
PPN Masukan tidak bisa dikreditkan?
Dear All rekan ortax,
saya mau bertanya, perusahaan tambang batubara yang PPNnya semua tidak bisa di kreditkan dan tidak ada PPN keluarannya, haruskah tetep kita laporkan melalui e-faktur? dengan hanya menginput ppn masukannya saja yang mana mengakibatkan lebih bayar?
mohon advicenya dari rekan2
- Originaly posted by pipik12:
saya mau bertanya, perusahaan tambang batubara yang PPNnya semua tidak bisa di kreditkan dan tidak ada PPN keluarannya, haruskah tetep kita laporkan melalui e-faktur? dengan hanya menginput ppn masukannya saja yang mana mengakibatkan lebih bayar?
menurut saya sih tetap dilaporkan. yang tidak bisa dikreditkan masukkan saja ke B3, dan apabila tidak ada yang bisa dikreditkan, harusnya tidak ada lebih bayar.
- Originaly posted by pipik12:
saya mau bertanya, perusahaan tambang batubara yang PPNnya semua tidak bisa di kreditkan dan tidak ada PPN keluarannya, haruskah tetep kita laporkan melalui e-faktur? dengan hanya menginput ppn masukannya saja yang mana mengakibatkan lebih bayar?
Dilapor saja rekan , utk PM kan bisa dipakai selama 3 bulan, kalaupun nanti takut LB tinggal di kompensasi aja sampai habis rekan
- Originaly posted by pipik12:
haruskah tetep kita laporkan melalui e-faktur?
harus
Originaly posted by pipik12:dengan hanya menginput ppn masukannya saja yang mana mengakibatkan lebih bayar?
iya, lebih bayar.
Dear S@NT@ C,
terima kasih rekan informasinya.
Dear Rekan levintz,
terima kasih rekan atas informasinya
terima kasih rekan Helmi,