Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Bolehkah UMKM kirim tenaga ahli ke luar negeri

  • Bolehkah UMKM kirim tenaga ahli ke luar negeri

  • himetania

    Member
    16 April 2019 at 9:18 pm
  • himetania

    Member
    16 April 2019 at 9:18 pm

    Hai, rekan semua, mohon bantuannya…

    Saya mau bertanya, perusahaan sy termasuk yg terkena PP 46.
    Omsetnya masih dibawah 4,8m..Termasuk UMKM kan ya?
    Lalu bisakah perusahaan sy ini mengirim jasa tenaga ahli
    Ke Singapura?
    Jika boleh, pajak apa saja yg bisa dikenakan, jika bisa lampiran
    juga peraturannya.

    Terima kasih.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now