Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Bolehkah UMKM kirim tenaga ahli ke luar negeri
Bolehkah UMKM kirim tenaga ahli ke luar negeri
Hai, rekan semua, mohon bantuannya…
Saya mau bertanya, perusahaan sy termasuk yg terkena PP 46.
Omsetnya masih dibawah 4,8m..Termasuk UMKM kan ya?
Lalu bisakah perusahaan sy ini mengirim jasa tenaga ahli
Ke Singapura?
Jika boleh, pajak apa saja yg bisa dikenakan, jika bisa lampiran
juga peraturannya.Terima kasih.
Viewing 1 - 2 of 2 replies