Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Apa yang dimaksud Laba Usaha/Business Profit dalam P3B

  • Apa yang dimaksud Laba Usaha/Business Profit dalam P3B

  • jatax

    Member
    11 April 2019 at 8:06 pm
  • jatax

    Member
    11 April 2019 at 8:06 pm

    Saya mau nanya.

    Apa yang dimaksud sebagai Laba Usaha/Business Profit dalam P3B? apakah bener2 hanya laba atau bisa diartikan sebagai revenue?
    Kalau saya baca SE – 03/PJ.101/1996 poin 4.a.1

    "Berdasarkan P3B yang telah berlaku, pada umumnya imbalan atas jasa yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri merupakan laba usaha sehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila Wajib Pajak luar negeri tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia………."

    Termasuk pengertian Laba Usaha adalah imbalan atas jasa. Sayangnya SE ini sudah dicabut, jadi apakah pengetian Laba Usaha ini masih berlaku?

    Mohon pencerahannya

  • LeoFisika

    Member
    12 April 2019 at 8:48 am
    Originaly posted by jatax:

    Apa yang dimaksud sebagai Laba Usaha/Business Profit dalam P3B?

    laba usaha dalam P3B adalah laba atas usaha BUT dalam satu tahun fiskal,
    yang di maksud disini pengenaan perpajakan atas keuntungan di negara sumber penghasilan,

    akan tetapi perlu di garis bawahi apabila laba usaha tersebut untuk di investakan kembali ke indonesia maka ada pengecualian pengenaan pajak

  • jatax

    Member
    12 April 2019 at 1:31 pm
    Originaly posted by leofisika:

    laba usaha dalam P3B adalah laba atas usaha BUT dalam satu tahun fiskal,
    yang di maksud disini pengenaan perpajakan atas keuntungan di negara sumber penghasilan,

    akan tetapi perlu di garis bawahi apabila laba usaha tersebut untuk di investakan kembali ke indonesia maka ada pengecualian pengenaan pajak

    Thank you leofisika.
    Kalo ada transaksi jasa pembuatan iklan oleh PT WP dalam negri yang dikerjakan oleh PT WP di USA, berarti harus dipotong 20% ya? karena dalam P3B Indonesia-USA, jasa tersebut tidak ada dalam daftar penghasilan yang diatur.

  • LeoFisika

    Member
    12 April 2019 at 3:58 pm
    Originaly posted by jatax:

    Kalo ada transaksi jasa pembuatan iklan oleh PT WP dalam negri yang dikerjakan oleh PT WP di USA, berarti harus dipotong 20% ya? karena dalam P3B Indonesia-USA, jasa tersebut tidak ada dalam daftar penghasilan yang diatur.

    pertama pahami dulu kenapa harus ada perjanjian P3B

    perjanjian P3B di buat untuk menghindari penenaan pajak double untuk satu penghasilan
    jika penghasilan tersebut di atas akan di kenakan pajak di tempat WP terdaftar sedangkan,
    dari negara sumber penghasilan juga di kenakan pajak maka penghasilan tersebut akan double taxation:
    1. dari tempat wp terdaftar
    2. dari negara sumber penghasilan

    di atur dalam P3B siapa yang berhak memotong pajak nya negara sumber penghasilan atau negara tempat wajib terdaftar

    setiap penghasilan suatu entitas hanya bisa di kenakan perpajakan nya di negara tempat wajib pajak terdaftar kecuali melalui badan usaha tetap

    jika ada badan usaha tetap maka kewajiban perpajakan nya tempat negara sumber penghasilan

  • jatax

    Member
    12 April 2019 at 6:04 pm
    Originaly posted by leofisika:

    di atur dalam P3B siapa yang berhak memotong pajak nya negara sumber penghasilan atau negara tempat wajib terdaftar

    boleh tau rekan leofisika aturan ini ada di P3B Indonesia-USA di pasal berapa ya? sorry saya buta dengan aturan P3B.

  • LeoFisika

    Member
    14 April 2019 at 6:15 pm

    Biasa nya dalam p3b pasal 7 pak menyebutkan itu

  • jatax

    Member
    15 April 2019 at 10:23 am

    Dalam P3B Indonesia-USA, pasal 7 membahas revenue:
    1. Deviden
    2. Bunga
    3. Royalti
    4. Harta tidak bergerak
    5. Penyewaan harta gerak berwujud
    6. Penghasilan/jasa pribadi
    7. Pengalihan harta
    8. Laba Usaha
    9. Sumber dari suatu penghasilan yang tidak dapat ditentukan berdasarkan ayat (1) sampai (8) akan ditentukan oleh masing-masing Negara Pihak pada Perjanjian sesuai dengan perundang-undangannya. Menyimpang dari kalimat sebelumnya, jika sumber penghasilan menurut perundang-undangan salah satu Negara Pihak pada Perjanjian berbeda dari sumber penghasilan menurut perundang-undangan Negara Pihak lainnya pada Perjanjian atau jika sumber penghasilan tersebut tidak dapat segera ditentukan menurut perundang-undangan salah satu Negara Pihak pada Perjanjian, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Perjanjian, untuk mencegah pengenaan pajak berganda atau untuk tujuan lain dari Perjanjian ini, dapat menetapkan sumber yang lazim dari suatu penghasilan untuk kepentingan Perjanjian ini.

    Jadi atas revenue yang tidak disebutkan dalam point 1-8 diatas (atau spesifik pertanyaan saya atas jasa pembuatan iklan oleh WP yang berdomisili di USA) pemajakannya ada di siapa?

  • LeoFisika

    Member
    15 April 2019 at 11:28 am

    di pasal 4 sebagai berikut:

    In this Convention, the term "resident of a Contracting State" means any person who under the laws of that State is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of incorporation, place of management or any other criterion of a similar nature. For purposes of United States tax, in the case of a partnership, estate, or trust, the term applies only to the extent that the income derived by such person is subject to United States tax as the income of a resident, either in its hands or in the hands of its partners or beneficiaries.

    azas pengenanan pajak nya adalah residence state/azas penganaan domisili, intinya WP suatu kewajiban perpajakan nya di tempat wajib pajak terdaftar,

    yang sering menjadi dispute apakah si penerima penghasilan tersebut adalah WP sumber penghasilan atau negara lain,

    penggunaan azas ini dipertegas lagi skema ini dalam laba usaha pada pasal 8 nya sebagai berikut:

    Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If such resident carries on business as aforesaid, tax may be imposed by that other Contracting State on the business profits of such resident but only on so much of such profits as are attributable to the permanent establishment or are derived from sources within such other Contracting State from sales of goods or merchandise of the same kind as those sold, or from other business transactions of the same kinds as those effected, through the permanent establishment.

    tentunya tax teaty adopsi dari UN model pasal 7 sebgai berikut:

    Article 7
    BUSINESS PROFITS
    1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only
    in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting
    State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise
    carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in
    the other State but only so much of them as is attributable to (a) that permanent
    establishment; (b) sales in that other State of goods or merchandise of
    the same or similar kind as those sold through that permanent establishment;

  • jatax

    Member
    15 April 2019 at 12:45 pm

    Kesimpulannya
    Azas umum perpajakan dalam P3B adalah penghasilan dari penerima penghasilan hanya dipungut pajak oleh negara penerima penghasilan, kecuali diatur secara spesifik, contohnya bunga, rolyalti, BUT dll.

    Kemudian "Revenue" suatu WP badan diartikan sebagai "laba usaha" atau "business profit".

    Gitu ya rekan leofisika?

  • LeoFisika

    Member
    15 April 2019 at 1:09 pm
    Originaly posted by jatax:

    Kemudian "Revenue" suatu WP badan diartikan sebagai "laba usaha" atau "business profit".

    ini azas pengenaan pajaknya saja pak

    Principles Justifikasi Pengenaan Pajak
    Legal Connection Factual/Economic Connection
    Nationality √ X
    Territoriality X √
    Residence √ √
    Source X √
    Citizenship √ X

  • jatax

    Member
    15 April 2019 at 1:57 pm
    Originaly posted by leofisika:

    Principles Justifikasi Pengenaan Pajak
    Legal Connection Factual/Economic Connection
    Nationality √ X
    Territoriality X √
    Residence √ √
    Source X √
    Citizenship √ X

    Cara bacanya gimana ya rekan?

  • LeoFisika

    Member
    15 April 2019 at 2:06 pm

    tanda pertama = Legal Conection
    tanda kedua = factual conection

  • jatax

    Member
    16 April 2019 at 1:46 pm
    Originaly posted by leofisika:

    Legal Connection Factual/Economic Connection
    Nationality √ X
    Territoriality X √
    Residence √ √
    Source X √
    Citizenship √ X

    Sorry rekan leofisika, saya googling mengenai hal ini ga ketemu penjelasanannya.
    misal nya Citizenship, Legal Connection √ dan Factual/Economic Connection X
    itu artinya/cara bacanya gimana?

  • LeoFisika

    Member
    18 April 2019 at 9:12 am
    Originaly posted by jatax:

    saya googling mengenai hal ini ga ketemu penjelasanannya.

    nah ini ente kan sudah googling seharunya sudah tau dong kolerasi nya apa,

    sebenarnya yang mau di tanya yang mana?

    perlu diketahui sebelum menerapkan P3B baca tahapanya dulu termasuk azas pemajakan,

    baru tanya yang kurang paham yang mana,

    mindset nya adalah : penghindaran pajak berganda
    1, azas-azas pemajakan dikenakan berdasarkan apa
    2, hak pemajakan berdasarkan azas tersebut di atas, (negara sumber penghasilan atau negara tempat wajib pajak terdaftar)
    3, dalam treaty pemajakan dikenakan berdarkan azas apa dan siapa yang memiliki hak pemajakan nya,
    4, yang dimakud dengan penduduk dan badan usaha tetap itu seperti apa (ini di buat check lsitnya) karena sering jadi sengketa (Time test, apakah WP memiliki 2 kewarga negaraan, jika memiliki 2 kewarga negaraan apstikan tinggal dimana yang lebih lama, dll)
    5, konsep No PE No tax (negara sumber hanya bisa mengenakan perpajakan melalui BUT) pahami jenis jenis pemajakan terhadap BUT (factual attribution, effectively connected income, force of attarcation) dan syarat administrasi nya untuk menunjukan WP tersebut adalah WPLN ditunjukan dengan CoD,

    silahkan sampaean mau berpendapat lagi,

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now