• Sewa dari Malaysia

  • triadiws

    Member
    4 April 2019 at 2:34 am

    Dear Rekan Ortax

    Di tahun 2016, KGA (malaysia) menitipkan/konsinyasi 1 unit engine ke SAS (indonesia) .

    Karena statusnya consignment, SAS tidak mencatat pembelian dan tidak membukukan hutang.

    Saat ini, engine tersebut dibutuhkan oleh salah satu klien SAS. SAS akan mengenakan “sewa” kepada klien, kemudian KGA juga akan mengenakan “sewa” kepada SAS.

    Apakah pembayaran “sewa” kepada KGA dapat dibebaskan dari withholding tax?

  • triadiws

    Member
    4 April 2019 at 2:34 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now