Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Transfer Pricing: Perusahaan yang Menderita Kerugian

  • Transfer Pricing: Perusahaan yang Menderita Kerugian

  • Nauljam

    Member
    29 March 2019 at 4:00 am

    Pagi rekan, saya ingin berdiskusi tentang trasfer pricing
    1.Kerugian dalam bisnis umumnya wajar jika dialami oleh suatu perusahaan terkhusus perusahaan startup (disebutkan dalam Pedoman OECD 2010 – Paragraf 1.70), namun pertanyaanya apakah dapat dikategorikan ke dalam suatu kondisi yang wajar apabila sebuah perusahaan yang sudah sejak lama berdiri serta telah memiliki pasar yang cukup besar kemudian dalam 5 tahun terakhir berangsur-angsur mengalami penurunan profit sampai dengan merugi?

    2. Hal tersebut juga akan berpengaruh terhadap pemilihan pembanding (khususnya pengguna TNMM yang memanfaatkan sistem BvD), tentunya Profit Level Indicator Wajib Pajak sangat mungkin akan berada dibawah range interkuartil. Bagaimana caranya melakukan eliminasi manual tanpa menjadi cherry picking?

    Mohon bimbingannya, terimakasih.

  • Nauljam

    Member
    29 March 2019 at 4:00 am
  • faruq

    Member
    29 March 2019 at 6:20 am
    Originaly posted by Nauljam:

    namun pertanyaanya apakah dapat dikategorikan ke dalam suatu kondisi yang wajar apabila sebuah perusahaan yang sudah sejak lama berdiri serta telah memiliki pasar yang cukup besar kemudian dalam 5 tahun terakhir berangsur-angsur mengalami penurunan profit sampai dengan merugi?

    liat dulu kondisi bisnisnya secara global bagaimana, turun juga ngga? kalo emang industri sejenis lagi turun2 produksi maupun profitnya, tentu bisa dijelaskan sih dan menurut saya wajar.

    Originaly posted by Nauljam:

    Bagaimana caranya melakukan eliminasi manual tanpa menjadi cherry picking?

    saya belum pernah sih rekan, mungkin ada rekan lain yang punya pengalaman?

  • LeoFisika

    Member
    29 March 2019 at 8:14 am

    1, didalam transaksi perusahaan ada transaksi ke related party kan?
    kalau tidak ada transaksi dengan related party sehaurnya tidak jadi masalah,

    2, pencarian pembading berdasarkan 5 faktor kesebandingan

  • Nauljam

    Member
    31 March 2019 at 11:45 am
    Originaly posted by leofisika:

    1, didalam transaksi perusahaan ada transaksi ke related party kan?kalau tidak ada transaksi dengan related party sehaurnya tidak jadi masalah,

    Ada.

    Originaly posted by leofisika:

    2, pencarian pembading berdasarkan 5 faktor kesebandingan

    Apa yang rekan maksud adalah analisis kesebandingan, sefaham saya untuk transaksi dengan Metode TNMM analisis tersebut kurang dapat diacukan sebagai acuan dikarenakan tidak ditemukannya transaksi internal maupun eksternal yang sebanding.Disini yang saya maksud adalah penggunaan sistem pencarian BvD nya, Sampai sejauh mana penggunaan textual search dapat dikatakan wajar (tidak cherry picking)?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    1 April 2019 at 2:38 am

    menurut saya hal yang wajar apabila perusahaan mengalami penurunan sampai mengalami kerugian.. namun yang transfer pricing lihat menurut saya kondisi keuangan perusahaan itu sebagai indikator ke sekiannya.. yang pertama kan dilihat data pembandingnya, walaupun perusahaan itu rugi, tapi apakah sesuai metodenya penentuan harga wajarnya kalau dibanding dengan perusahaan yang lain.

  • LeoFisika

    Member
    1 April 2019 at 3:10 am
    Originaly posted by nauljam:

    Ada.

    yang jadi fokus adalah transaksi related party nya,
    misalnya royalty, technical fee, management fee, interest loan dll,

    yang ini harus clear dulu transaksi nya apa?

    Originaly posted by nauljam:

    Apa yang rekan maksud adalah analisis kesebandingan, sefaham saya untuk transaksi dengan Metode TNMM analisis tersebut kurang dapat diacukan sebagai acuan dikarenakan tidak ditemukannya transaksi internal maupun eksternal yang sebanding.Disini yang saya maksud adalah penggunaan sistem pencarian BvD nya, Sampai sejauh mana penggunaan textual search dapat dikatakan wajar (tidak cherry picking)?

    biasa nya di database ada informasi perusahaan pengenaan tarif dengan katagori nya misalkan royati PT a tarif 5% pt B tarif 3% dan dimaksud dengan 5 faktor kesebandingan yaitu memeprtimbangkan kesebandingan (indentifikasi karateritik usaha, fungsi asset dan resiko, ketentuan kontrak, keadaan ekonomi, dan strategi bisnis)

    misalnya di indonsia untuk industri electronic menurun, lama berdiri perusahaan, keadaan ekonomi misalnya harga rupiah turun sehingga import bahan baku mahal meneybabkan industri indonesia menurun dll)

    tentunya apabila hanya dengan menggunakan transnational net margin method (TNMM) tanpa mempertimbangkan keadaan keadaan tersebut di atas maka tidak akan sebanding perushaan yang telah 20 tahun di bandingkan dengan perusahaan berdiri 5 tahun tentunya masih mempertimbangkan masa investasi

  • LeoFisika

    Member
    1 April 2019 at 3:13 am

    5 tahun tersebut masih di anggap masa investasi tetapi harus dilihat jenis usaha nya juga berbeda dengan perusahaan infrastruktur misalnya toll masa investasi sampai dengan 8 atu 10 tahun atau mungkin 15 tahun

  • Nauljam

    Member
    2 April 2019 at 4:46 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    menurut saya hal yang wajar apabila perusahaan mengalami penurunan sampai mengalami kerugian.. namun yang transfer pricing lihat menurut saya kondisi keuangan perusahaan itu sebagai indikator ke sekiannya.. yang pertama kan dilihat data pembandingnya, walaupun perusahaan itu rugi, tapi apakah sesuai metodenya penentuan harga wajarnya kalau dibanding dengan perusahaan yang lain.

    Konteks dibandingkan yang rekan maksud disini hanya berupa penentuan harga wajar saja? Apakah sebelum menuju penentuan harga kita perlu melakukan analisis lain terkait kondisi perusahaan? Sebab jika perusahaan dalam kondisi menengah tentunya tidak akan bisa dibandingkan dengan perusahaan berskala besar

  • Nauljam

    Member
    2 April 2019 at 4:58 am
    Originaly posted by leofisika:

    yang jadi fokus adalah transaksi related party nya,
    misalnya royalty, technical fee, management fee, interest loan dll,

    yang ini harus clear dulu transaksi nya apa?

    Transaksinya dalam 1 afiliasi beragam ada management fee, technical fee dan juga jual beli. Untuk transaksi kepada independen hanya berupa penjualan. Apakah atas perbedaan transaksi tersebut sudah bisa memenuhi analisis kesebandingan? Menurut saya hal tersebut tidak dapat dibandingkan karena tidak semua transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi juga dilakukan kepada pihak independen. Perbedaan inilah yang membuat saya beranggapan jika transaksi tsb tidak dapat dapat dibandingkan. Bagaimana rekan?

  • Nauljam

    Member
    2 April 2019 at 5:00 am
    Originaly posted by leofisika:

    5 tahun tersebut masih di anggap masa investasi tetapi harus dilihat jenis usaha nya juga berbeda dengan perusahaan infrastruktur misalnya toll masa investasi sampai dengan 8 atu 10 tahun atau mungkin 15 tahun

    Berarti jika perusahaan startup selama 3-5 tahun masih mengalami kerugian bisa dikategorikan wajar ya rekan? Apa ada peraturan tertulisnya rekan?

  • LeoFisika

    Member
    2 April 2019 at 5:12 am
    Originaly posted by Nauljam:

    Transaksinya dalam 1 afiliasi beragam ada management fee, technical fee dan juga jual beli. Untuk transaksi kepada independen hanya berupa penjualan. Apakah atas perbedaan transaksi tersebut sudah bisa memenuhi analisis kesebandingan? Menurut saya hal tersebut tidak dapat dibandingkan karena tidak semua transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi juga dilakukan kepada pihak independen. Perbedaan inilah yang membuat saya beranggapan jika transaksi tsb tidak dapat dapat dibandingkan. Bagaimana rekan?

    di breakdown pertransaksi bro,
    1, management fee total xxxx
    2.technical fee total xxx

    di cari di db nya (BvD) perusahaan yang mengenakan menagement fee, atau technical fee di kenakan berapa misalnya satuan nya rate per hour,

    Originaly posted by Nauljam:

    Berarti jika perusahaan startup selama 3-5 tahun masih mengalami kerugian bisa dikategorikan wajar ya rekan?

    kewajaran disini adalah perusahaan masa invenstasi tidak ada peraturan secara tertulis tapi hal yang lumrah jika perusahaan masa invenstasi emngalami kerugian

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    10 April 2019 at 6:35 am

    kerugian dalam bisnis memang suatu yg biasa, BUMN aja ada yg rugi.
    dalam aspek pajak selama aturan transfer pricing – asas kewajaran dan kelaziman- dijalankan dalam bertraksaksi inter company dalam afiliasi tentu hal yg wajar.
    tapi dalam konteks bisnis kalau sudah 2-3 kali rugi secara berturut-turut tentu bukan sudatu yg wajar. dalam artikel pajak yg pernah di muat di ortax seorang tax research menulis bahwa perlu di kaji lagi antara praktek transfer pricing dengan prisnsip bisnis yg menganut maximal profit.

  • LeoFisika

    Member
    10 April 2019 at 11:15 am
    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    tapi dalam konteks bisnis kalau sudah 2-3 kali rugi secara berturut-turut tentu bukan sudatu yg wajar

    tapi untuk yang ini tidak sependapat,

    1. jika perusahaan baru pertama berdiri tentu memerlukan biaya yang besar untuk membangun infrastruktur bangun gedung, beli mesin, mendatangkan technical untuk setting masin produksi sampai dengan mendapatkan produk yang ideal (secara spesifikasi dan quality), dan belum tentu dalam 2 tahun semua line produksi akan selesai,

    2. jika perushaan manufaktur tentu akan ada trial produk –> bisa memkan waktu 1 sampai 2 sebelum produksi masal tujuan nya adalah memastikan produk tesebut sudah sesuai dengan permintaan pelanggan baik (kualitas dan spesfikasi barang) aktifitas ini yang memakan biaya tinggi dan tidak menghasilkan pendapatan (beli material–> uji coba –> di buang) sedangkan fixed cost yang lain tetap jalan labor,dll.

    3. jika perusahaan melakukan kegiatan R&D sendiri ini juga membutuhkan biaya tidak sedikit,

    4.bagaimana dengan perusahaan ebrgerak dibidang toll tentu harus mambangun infrastruktur yang lebih banyak algi tentunya tidak cukup memakan waktu 3 s/d 5 tahun untuk operasi???

  • Nauljam

    Member
    11 April 2019 at 2:16 am
    Originaly posted by leofisika:

    tapi untuk yang ini tidak sependapat,

    Mungkin untuk perusahaan startup hal hal yang rekan sebutkan diatas masih menjadi toleransi tersendiri, akan tetapi yang dibicarakan disini merupakan suatu perusahaan manufaktur yang sudah berdiri sejak lama (bisa dikatakan sudah dalam tahap growth) yang beberapa tahun terakhir bisnisnya berturut turut mengalami kerugian. Seperti jawaban rekan leo, Bukankah akan lebih baik jika melakukan pengkajian ulang praktek transfer pricing tsb?

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now