Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Income dari British Virgin Island
Income dari British Virgin Island
Selamat siang,
Apakah jika memliki pendapatan di BVI ( British Virgin Island), walaupun belum dibagi harus dikenakan pajak penghasilan di Indonesia ?
lalu adakah kaitannya dengan peraturan baru deem devidend?
Terima Kasih
Kalau saya tidak salah BVI merupakan negara Tax Heaven Country, sebenernya Indonesia juga termasuk..
Sedangkan Tax Treaty antar negara, saya rasa belum ada..Perhatikan Aspek perpajakan di negara tersebut, karena bahaya juga kalau bisa..
kalau mau aman, dipajaki di Indonesia aja- Originaly posted by SuperNewbie:
Apakah jika memliki pendapatan di BVI ( British Virgin Island), walaupun belum dibagi harus dikenakan pajak penghasilan di Indonesia ?
lalu adakah kaitannya dengan peraturan baru deem devidend?
sistem perpajakan indonesia menganut world wide income.. sudah pasti keuntungan yang didapat dari luar negeri akan menjadi objek pajak di indonesia.. tax heaven country hanya mengatur sistem perpajakan yang rendah di negara tersebut. gak ada hubungannya dengan jadi objek atau non objek di indonesia..
Dalam hal ini lebih spesifiknya pendapatan yang didapat dari dividen, apakah jika dividen ini statusnya belum di terima sudah harus dikenakan pajak penghasilan? apakah ada peraturan yang mengaturnya?
Terima Kasih
- Originaly posted by abrahamchandra:
sistem perpajakan indonesia menganut world wide income.. sudah pasti keuntungan yang didapat dari luar negeri akan menjadi objek pajak di indonesia.. tax heaven country hanya mengatur sistem perpajakan yang rendah di negara tersebut. gak ada hubungannya dengan jadi objek atau non objek di indonesia..
memang enggak ada, namun tentunya cuma bakal lebih diawasi
- Originaly posted by BEKAWE:
sebenernya Indonesia juga termasuk..
apa iya ?
- Originaly posted by dharmawan a:
sebenernya Indonesia juga termasuk..
Maksud saya, untuk WP LN, Indonesia merupakan Tax Heaven Country..
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 107/PMK.03/2017- Originaly posted by SuperNewbie:
Dalam hal ini lebih spesifiknya pendapatan yang didapat dari dividen, apakah jika dividen ini statusnya belum di terima sudah harus dikenakan pajak penghasilan? apakah ada peraturan yang mengaturnya?
itu tergantung.. kalau berdasarkan UU Pajak yang berlaku di indonesia, saat terutangnya deviden dibagi 2.
1. deviden terutang pada saat diumumkan (biasanya perusahaan tertutup)
2. deviden terutang pada saat dibagikan (biasanya perusahaan yang di bursa /tbk)jika deviden yg didapatkan dari luar negeri, akan dipotong pajak disana, dan bukti potongnya/tax receipt dari negara sana bisa digunakan sebagai kredit pajak pasal 24 pada saat penghitungan SPT tahunan
@abrahamchanda nimbrung di post saya dong yang judulnya pembagian keuntungan kepada pemegang saham yang sebenarnya
- Originaly posted by BEKAWE:
Maksud saya, untuk WP LN, Indonesia merupakan Tax Heaven Country..
Sehrsnya : " untuk WP LN, Indonesia merupakan Heaven Country"