Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Transaksi Penjualan Saham
Transaksi Penjualan Saham
Rekan, mohon batuannya untuk kasus ini
PT Bumi Sawit Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit di Indonesia. Perusahaan ini dikuasai oleh YY Ltd. Malaysia yang berkedudukan di Malaysia dengan memiliki saham sebanyak 75% atau senilai Rp 7 Milyar. Pada bulan Mei 2016, YY Ltd. Malaysia menjual seluruh sahamnya kepada:
PT Kaltim Sawit Indonesia sebesar Rp 10 Milyar
Global Sawit Ltd. di Malaysia sebesar Rp 20 MilyarBagaimana kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh PT Bumi Sawit Indonesia atas penjualan saham tersebut.
Terimakasih.
PT Bumi Sawit, memotong dr YY Ltd, pasal 26 sebesar 5% dr nilai transk penjualan saham YY ltd ke Global sawit atau sebesar rp. 1 milyar
PT. Bumi Sawit wajib memotong PPh pasal 26 atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham yang diterima oleh WP luar negeri (Global Sawit Ltd) sebesar penghasilan neto 25% dan tarif pph 26 sebesar 20% SAMADENGAN 5%.
Dasar hukumnya PMK 258 tahun 2008 pasal 1 berbunyi :
Pasal 1
(1) Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (special purpose company atau conduit company),
dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia, atau penjualan atau pengalihan bentuk usaha tetap di Indonesia.
(2) perusahaan antara (special purpose company atau conduit company) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah perusahaan antara (special purpose company atau conduit company) yang di bentuk
untuk tujuan penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan atau bertempat kedudukan
di Negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax heaven Country) yang mempunyai hubungan
istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha
tetap di Indonesia.
(3) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong
Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
(4) Besarnya penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah 25% (dua puluh lima persen)
dari harga jual.
(5) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah bersifat final.Demikian pendapat saya. Terima kasih