Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pasal 17 UU PPh, Pasal 26, dan TaxTreaty
Pasal 17 UU PPh, Pasal 26, dan TaxTreaty
Saya mempunyai teman, dia WN Rusia mendirikan PMA dalam bentuk PT (selanjutnya sebut saja PT A), PT A hendak mengakuisisi/membeli seluruh saham suatu PMA (PT B) yang sudah lama didirikan di indonesia, bergerak di bidang perhotelan. nilai transaksi tersebut sebesarUS $ 5.000.000,- dan PMA (PT B) tersebut dimiliki oleh WN Inggris. Terkait permasalahan diatas, Yang ingin saya tanyakan antara lain :
1. yang menjadi Wajib Pajak apakah Badan (PMA) atau Orang pribadi tersebut?
2. untuk transaksi tersebut apakah dikenakan tarif pajak sesuai dgn Pasal 17 UU PPh atau PT A wajib memotong PPh Pasal 26 atas penghasilan PT B?
3. Apakah bisa menggunakan tarif tax treaty? apa saja persyaratannya?
Mohon pencerahannya rekan semua. Terimakasih
- Originaly posted by teguhpradesa:
1. yang menjadi Wajib Pajak apakah Badan (PMA) atau Orang pribadi tersebut?
dua duanya
Originaly posted by teguhpradesa:2. untuk transaksi tersebut apakah dikenakan tarif pajak sesuai dgn Pasal 17 UU PPh atau PT A wajib memotong PPh Pasal 26 atas penghasilan PT B?
silahkan baca PMK 43 2008 atau PER 28 2008
Originaly posted by teguhpradesa:3. Apakah bisa menggunakan tarif tax treaty? apa saja persyaratannya?
kasus ini sepertinya tidak