Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Pasal 17 UU PPh, Pasal 26, dan TaxTreaty

  • Pasal 17 UU PPh, Pasal 26, dan TaxTreaty

  • teguhpradesa

    Member
    1 August 2016 at 10:37 am
  • teguhpradesa

    Member
    1 August 2016 at 10:37 am

    Saya mempunyai teman, dia WN Rusia mendirikan PMA dalam bentuk PT (selanjutnya sebut saja PT A), PT A hendak mengakuisisi/membeli seluruh saham suatu PMA (PT B) yang sudah lama didirikan di indonesia, bergerak di bidang perhotelan. nilai transaksi tersebut sebesarUS $ 5.000.000,- dan PMA (PT B) tersebut dimiliki oleh WN Inggris. Terkait permasalahan diatas, Yang ingin saya tanyakan antara lain :

    1. yang menjadi Wajib Pajak apakah Badan (PMA) atau Orang pribadi tersebut?

    2. untuk transaksi tersebut apakah dikenakan tarif pajak sesuai dgn Pasal 17 UU PPh atau PT A wajib memotong PPh Pasal 26 atas penghasilan PT B?

    3. Apakah bisa menggunakan tarif tax treaty? apa saja persyaratannya?

    Mohon pencerahannya rekan semua. Terimakasih

  • benjaminfranklinjr

    Member
    1 August 2016 at 4:50 pm
    Originaly posted by teguhpradesa:

    1. yang menjadi Wajib Pajak apakah Badan (PMA) atau Orang pribadi tersebut?

    dua duanya

    Originaly posted by teguhpradesa:

    2. untuk transaksi tersebut apakah dikenakan tarif pajak sesuai dgn Pasal 17 UU PPh atau PT A wajib memotong PPh Pasal 26 atas penghasilan PT B?

    silahkan baca PMK 43 2008 atau PER 28 2008

    Originaly posted by teguhpradesa:

    3. Apakah bisa menggunakan tarif tax treaty? apa saja persyaratannya?

    kasus ini sepertinya tidak

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now