Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional profesional fee employee luar negeri

  • profesional fee employee luar negeri

     yuniffer updated 9 years ago 2 Members · 3 Posts
  • yonce kelendonu

    Member
    10 December 2015 at 3:08 pm
  • yonce kelendonu

    Member
    10 December 2015 at 3:08 pm

    perusahaan kami menggunakan jasa forwarding trade dan kami menggunakan jasa profesional dari singapura….tenaga profesional tersebut tidak tinggal diindonesia. sedangkan dalam pembukuan kami harus mencatat profesional fee atas jasa fee tersebut…apakah tetap dipotong pph…atau menggunakan tax treaty agar tidak terjadi double tax tation atas perpajakan tersebut

  • yuniffer

    Member
    15 December 2015 at 12:36 pm
    Originaly posted by yonce kelendonu:

    perusahaan kami menggunakan jasa forwarding trade dan kami menggunakan jasa profesional dari singapura….tenaga profesional tersebut tidak tinggal diindonesia. sedangkan dalam pembukuan kami harus mencatat profesional fee atas jasa fee tersebut…apakah tetap dipotong pph…atau menggunakan tax treaty agar tidak terjadi double tax tation atas perpajakan tersebut

    Jika menggunakan Tax Treaty (memenuhi syarat administrasi) maka hak pemajakan ada di Negara penerima penghasilan (Singapura) namun tetap terhutang PPN 10% atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now