Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Langganan Layanan Aplikasi Luar Negeri

  • Langganan Layanan Aplikasi Luar Negeri

     yuniffer updated 9 years ago 2 Members · 7 Posts
  • Fahrul Anwar

    Member
    18 November 2015 at 3:04 pm
  • Fahrul Anwar

    Member
    18 November 2015 at 3:04 pm

    dear rekan2 ORTAX yang terhormat:
    mau tanya tanya terkait :
    1. Perusahaan saya PT.B (bank) berlangganan modul terkait dengan data riset komprehensif ,analisis dan tingkat resiko yg mendalam terhadap kondisi pasar, yang sangat bermanfaat dalam pembuatan analisa dan pelaporan di perusahan kami). kebetulan PT.B (INDONESIA) bekerjasama dengan PT.XYZ (ENGLAND) .
    pertanyaanya,
    1. apakah biaya berlangganannya di potong pph26 apa tidak ?
    2. PT.XYZ (ENGLAND) di invoice nya melampirkan juga "Certificate of Domicile Of Non Resident (FORM DGT 1)
    3. Untuk tarifnya apabila dikenakan pph26 berapa ya?
    4. Apakah pembayaran ini bersifat ROYALTY kepada pihak luar negeri?

    sebelum dan sesudahnya terima kasih

  • yuniffer

    Member
    19 November 2015 at 3:24 pm
    Originaly posted by fahrul anwar:

    1. apakah biaya berlangganannya di potong pph26 apa tidak ?

    Ya

    Originaly posted by fahrul anwar:

    2. PT.XYZ (ENGLAND) di invoice nya melampirkan juga "Certificate of Domicile Of Non Resident (FORM DGT 1)

    Jika Part III tidak ditandatangani dan dicap oleh Tax Authority maka wajib untuk melampirkan CoD.

    Originaly posted by fahrul anwar:

    3. Untuk tarifnya apabila dikenakan pph26 berapa ya?

    Hak Pemajakan ada di negara penerima penghasilan sesuai ketentuan P3B Indonesia – Inggris Raya.

    Originaly posted by fahrul anwar:

    4. Apakah pembayaran ini bersifat ROYALTY kepada pihak luar negeri?

    Bukan,

    CMIIW

  • Fahrul Anwar

    Member
    23 November 2015 at 2:56 pm

    terima kasih rekan yunifer
    1. tetapi saya masih bingung terkait pemotongan pph26 nya,…
    2. dan kalo hak pemajakan ada di negara penerima penghasilan sesuai ketentuan p3b ind-inggris, berarti kita tidak potong sebesar 15% ya?
    3. dasar nya bukan royalty apa ya rekan yunifer,?

    Terima kasih

  • yuniffer

    Member
    23 November 2015 at 4:40 pm
    Originaly posted by fahrul anwar:

    1. tetapi saya masih bingung terkait pemotongan pph26 nya,…

    Bingung dimananya?

    Originaly posted by fahrul anwar:

    2. dan kalo hak pemajakan ada di negara penerima penghasilan sesuai ketentuan p3b ind-inggris, berarti kita tidak potong sebesar 15% ya?

    Betul, tetapi ini harus dipenuhi terlebih dahulu syarat administrasinya (harus ada DGT Form)

    Originaly posted by fahrul anwar:

    3. dasar nya bukan royalty apa ya rekan yunifer,?

    Business Profit Article 7

    CMIIW

  • Fahrul Anwar

    Member
    23 November 2015 at 6:55 pm

    rekan yunifer,
    1.saya bingung ya kenapa tidak masuk dalam kategori royalty ya, kan kita langganan dan dikasih user terkait pemakaiannya, dan setiap tahun kita bayar lagi untuk berlangganannya?

  • yuniffer

    Member
    23 November 2015 at 10:32 pm
    Originaly posted by fahrul anwar:

    1.saya bingung ya kenapa tidak masuk dalam kategori royalty ya, kan kita langganan dan dikasih user terkait pemakaiannya, dan setiap tahun kita bayar lagi untuk berlangganannya?

    Yang dibeli adalah data modul hasil riset komprehensif… jelas ini bukan royalti, tetai hasil riset. Jika yang dibeli adalah softwarenya saja tanpa database, maka itu termasuk royalti. Namun jika yang dibeli adalah database nya dimana diharuskan berlangganan untuk dapat mengakses database yang terletak di server si pemilik data, maka itu bukan royalti.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now