Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pembayaran komisi ke luar negeri
Pembayaran komisi ke luar negeri
Dear Rekan Ortax,
mohon bantuannya untuk transaksi di bawah ini :
PT. ABC membayar komisi kepada XYZ di luar negeri atas order yg diterimanya.
Kegiatan XYZ diluar negeri adalah developmen (membuat sample) dan mencari order lalu order tsb diberikan kepada PT. ABC.
Atas transaksi tsb, oleh PT. ABC haruskah membayar PPN Jasa Luar Negeri dan memotong PPh Pasal 26 ?
Terima Kasih
- Originaly posted by m3y:
Atas transaksi tsb, oleh PT. ABC haruskah membayar PPN Jasa Luar Negeri dan memotong PPh Pasal 26 ?
Betul
untuk PPN Jasa Luar Negeri, apabila status SPT PPN LB, apakah PT. ABC tetap membayar PPN Jasa Luar Negeri dengan SSP ?
bisakah dengan cara mengurangi LB nya saja ?Lalu untuk PPh pasal 26, apabila domisili dan kegiatan mencari order berikut development (pembuatan sample) dilakukan di luar negeri oleh XYZ, apakah atas pembayaran komisi tsb dipotong PPh Pasal 26?