Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pembayaran bunga kepada pihak LN
Pembayaran bunga kepada pihak LN
Ass rekan ortax, saya ingin bertanya . Apabila ada suatu perusahaan yang mengikat kontrak peminjaman uang dengan Perusahaan X di Singapura yang merupakan cabang Perusahaan XYZ di Amerika, sebesar 2M dengan bunga 5% per tahun.
Yang ingin saya tanyakan, kalo sprti itu mana yang menjadi penentu resident country? Indo – Singapura atau Indo-Amrik ya?
Terimakasih sblmnya:)- Originaly posted by kharismaatik:
Ass rekan ortax, saya ingin bertanya . Apabila ada suatu perusahaan yang mengikat kontrak peminjaman uang dengan Perusahaan X di Singapura yang merupakan cabang Perusahaan XYZ di Amerika, sebesar 2M dengan bunga 5% per tahun.
Yang ingin saya tanyakan, kalo sprti itu mana yang menjadi penentu resident country? Indo – Singapura atau Indo-Amrik ya?
Terimakasih sblmnya:)Apakah Perusahaan X di Singapore terdaftar sebagai taxpayer di Singapura? Jika ya, maka resident country adalah Singapura.