Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Perlakuan Garansi Di India
Perlakuan Garansi Di India
Dear All Rekan Bila kita membeli garansi atas software atau licensi apakah itu termasuk obyek pajak ?
klo untuk software dan lisensi sudah kita potong PPh pasal 26 15%,pertanyaan saya gmana perlakuan garansi tersebut.
apakah termasuk obyek pajak, tolong berikan rules nya rekanterima kasih banyak
- Originaly posted by CHEPOTO:
Dear All Rekan Bila kita membeli garansi atas software atau licensi apakah itu termasuk obyek pajak ?
klo untuk software dan lisensi sudah kita potong PPh pasal 26 15%,pertanyaan saya gmana perlakuan garansi tersebut.
apakah termasuk obyek pajak, tolong berikan rules nya rekanAtas garansi tersebut dikenakan juga PPh Pasal 26 tarif 15% sesuai dengan pasal 12 Tax Treaty Indonesia – India:
…."royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use apakah garansi itu termasuk royalti rekan ?
Pasal 12 ROYALTIIstilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa karena penggunaan atau hak untuk menggunakan, hak cipta kesusasteraan, karya seni atau karya ilmiah, termasuk film-film sinematografi, atau film-film atau pita-pita yang digunakan untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola, atau model, rencana, rumus, atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan perlengkapan industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan, atau keterangan yang menyangkut pengalaman dibidang industri, perniagaan dan ilmu pengetahuan. 3
tidak ada kata2 yang menyebutkan garansi ?
Memang tidak ada kata garansi, namun dari segi nature transaksi bahwa garansi itu sebenarnya merupakan jasa yang akan diberikan suatu saat dikemudian hari yang gunanya untuk:
1. Biaya service (technical assistance) jika ternyata software yang diberi mengalami kerusakan atau masalah.
2. Biaya penggantian software baru jika software yang dibeli mengalami kerusakan total.
Karena ada lebih dari satu kemungkinan jasa yang akan diberikan, maka disamakan dengan jenis pajak asal transaksi yaitu royalti.
Hal ini juga merupakan tafsiran saya bahwa kalimat "pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa karena penggunaan atau hak untuk menggunakan" diindikasikan juga jasa yang akan diterima dari adanya garansi, baik terjadi maupun tidak.
Jika tidak dimasukkan ke dalam Royalty, maka sesuai ketentuan Tax Treaty akan masuk dalam kategori pasal 22 Tax treaty, dimana hak pemajakan terletak di India.
Kalau saya sendiri lebih baik masuk ke dalam kategori royalty dan menjadi pajak penghasilan yang dibayarkan di Indonesia.oke rekan saya coba cari aman untuk memasukan dalam royalti.
rekan saya mau tanya klo untuk implemetasi atau jasa service yang diberikan pihak perusahaan india ke kita, bagaimana perlakuaan PPh nya /
klo saya mengacu pada Tax Treaty.
Pasal 14
PEKERJAAN BEBASPenghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dilakukan atau kegiatan-kegiatan lainnya yang serupa, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali dalam hal tersebut dibawah ini, dimana penghasilan itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya :
(a)apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak pada Persetujuan lain itu; dalam hal demikian penghasilan yang dikenakan pajak di Negara lain itu hanyalah atas bagian penghasilan yang dianggap berasal dari tempat tetap tersebut; atau
(b)apabila ia tinggal di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dalam satu masa atau masa-masa yang jumlahnya melebihi 91 hari dalam masa 12 bulan; dalam hal demikian, hanya penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Negara lain itu yang dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
Istilah "pekerjaan bebas" meliputi pekerjaan bebas dibidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kegiatan pendidikan maupun pengajaran, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas oleh para dokter, dokter spesialis bedah, ahli hukum, ahli tehnik, arsitek, dokter gigi dan akuntan.
jika da lebih dari 91 hari dalam 12 maka dikenakan obyek PPh 23 atau 26 rekan ?
dan jika kurang dari 91 hari dalam 12 bulan maka dia dibebaskan pajaknya.- Originaly posted by CHEPOTO:
rekan saya mau tanya klo untuk implemetasi atau jasa service yang diberikan pihak perusahaan india ke kita, bagaimana perlakuaan PPh nya
Masuk ke Pasal mengenai Business Profit, bukan Pekerjaan Bebas. Pasal Pekerjaan bebas berlaku untuk orang pribadi.
Atas service oleh perusahaan dilihat dari:
1. Dimana dilaksanakan pemberian jasa, jika di Indonesia maka
2. Apakah jasa tersebut melebihi time test sebagaimana ditentukan dalam tax treaty atau tidak (dalam tax teaty Indonesia – India) di atur bahwa time test nya selama 91 hari, jika lebih dari time test maka Hak Pemajakan ada di Indonesia. Rekan Yunifer
jika suatu perusaaan india mengirim tenaga ahli untuk mengerjakan proyek implementasi apakah ini termasuk Bussines Profit ?saya liat di rules Businnes Profit tidak ada time test nya ?
apakah perlakuan tenaga ahli termasuk obyek PPh ?
jika ya dimana rules tax treaty nya membahas ?
- Originaly posted by CHEPOTO:
Rekan Yunifer
jika suatu perusaaan india mengirim tenaga ahli untuk mengerjakan proyek implementasi apakah ini termasuk Bussines Profit ?Income yang diterima oleh si tenaga ahli karena sebagai bagian dari perusahaan pemberi jasa masuk kategori Dependant Personal Service (jika ada pemberian penghasilan langsung ke tenaga kerja tersebut), jika tidak ada alias penghasilan dibayarkan langsung ke perusahaan pemberi jasa maka masuk kategori Business Profit.
Dalam ketentuan Business profit disebutkan harus ditentukan apakah ada atau tidaknya permanent establishment (BUT), maka harus mengacu ke pasal 5 angka 5 tentang permanent establishment. Pada ketentuan tersebut dinyatakan bahwa:
—–
5. An enterprise of a Contracting State shall be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it furnishes services, including consultancy services in that other Contracting State through employees or other personnel — other than an agent of an independent status to whom the provisions of paragraph 7 apply — provided that activities of that nature continue (for the same or a connected project) within the country for a period or periods aggregating more than 91 days in any twelve-month period.Originaly posted by CHEPOTO:apakah perlakuan tenaga ahli termasuk obyek PPh ?
iya…. objeknya bisa masuk ke dalam Independent atau Dependant Personal Service
Originaly posted by CHEPOTO:jika ya dimana rules tax treaty nya membahas ?
Pasal 14 dan 15 tax treaty Indonesia – India
tenaga ahli terssbut merupakan kary dari Perusaaan india ,
dia termasuk obyek pph pasal berapa rekan ?klo saya liat di tax treaaty ada time test 183 hari dipasal 15, bukan kah itu jika dia personal, dan personal tersbut jika lewat dari time test 183 hari termasuk WPDN
penerima balas jasa berada di Negara lain itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; dan
- Originaly posted by CHEPOTO:
tenaga ahli terssbut merupakan kary dari Perusaaan india ,
dia termasuk obyek pph pasal berapa rekan ?Apakah menerima penghasilan langsung dari perusahaan di Indonesia atau melalui perusahaan di India?
Originaly posted by CHEPOTO:klo saya liat di tax treaaty ada time test 183 hari dipasal 15, bukan kah itu jika dia personal, dan personal tersbut jika lewat dari time test 183 hari termasuk WPDN
Pasal 14 dan 15 itu personal, yang membedakan adalah:
Pasal 14 itu untuk Independent Personal Service, jasa yang diberikan oleh orang yg tidak ada kaitan dengan pihak perusahaan.
Pasal 15 itu untuk Dependendent PS, orang pribadi yang terkait dengan perusahaan mempekerjakannya untuk memberikan jasa. Dalam hal penghasilan nya langsung diberikan dari negara pemberi penghasilan tanpa melalui perusahaan yang menugaskannya, maka berlaku ketentuan pasal 15.