Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Cabang di Demark, jual barang ke Jerman…..mekanisme pajaknya?

  • Cabang di Demark, jual barang ke Jerman…..mekanisme pajaknya?

  • SCORPION

    Member
    18 September 2015 at 9:10 am

    CV. ABC di Indonesia mempunyai cabang di Denmark. Cabang di LN tsb, menjual barang dari Denmark ke Jerman. Bagaimana pelaporan pajaknya terkait dengan pusat di Indo?

    1. Apakah penjualan dari Denmark ke Jerman, mekanisme expor biasa dari Denmark?
    2. Bila ada kegiatan jasa, misal jasa dari Warga Negara Jerman yang diterima oleh perusahaan cabang Denmark, maka Tax Treaty yang berlaku? Apakah tax treaty Denmark-Jerman … ataukah Indo – Jerman ?
    3. Yang ditarik ke laporan keuangan di Indonesia…apa saja? Apakah keuntungannya saja kemudian dihitung pph 24 nya?
    4. Untuk perlakuan cabang di Luar Negeri bagi CV dan PT….apakah sama?

    Mohon bantuannya

  • SCORPION

    Member
    18 September 2015 at 9:10 am
  • saw

    Member
    18 September 2015 at 9:50 am

    1. ya, mekanisme ekspor biasa dari Denmark
    2. tax treaty Denmark – Jerman
    3. coba lihat KMK No. 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri semoga bisa menjadi acuan dan panduan.
    4. sama.

    klo jawabannya salah, mhon dikoreksi.. 🙂

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now