Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › dok. pendukung management fee
dok. pendukung management fee
Hi rekan ortax,
Mohon pencerahannya.
Saya terima invoice management fee dari prshn induk yg ada di LN. Biasanya menurut rekan saya yang sering di periksa, fiskus selalu mengkoreksi beban tersebut (NDE).
Kira-kira dokumen pendukung apa yang harus saya siapkan agar beban management fee tersebut tetap bisa dibiayakan (tidak dikoreksi jika terjadi pemeriksaan).
Salam,
- Originaly posted by high heels:
Kira-kira dokumen pendukung apa yang harus saya siapkan agar beban management fee tersebut tetap bisa dibiayakan (tidak dikoreksi jika terjadi pemeriksaan).
terkait 3M gak?
Dear Rekan PriadiAR4,
Sebenarnya beban management fee tersebut terkait 3M secara TIDAK LANGSUNG. karena perusahaan induk yang ada di LN selalu memberikan advise via email & conference call, training via conference video dll. Selain itu, byk klien kami yang kami dapatkan referensi dari perusahaan induk di LN tersebut.
Rekan High heels,
Yang harus diperhatikan terkait invoice management fee dari afiliasi adalah harus dipastikan bahwa:
1. Tidak ada duplikasi antara jasa yang diberikan dengan fungsi yang dimiliki SDM/Other resources di Indonesia;
2. Benefit tested: Membuktikan bahwa jasa yang diberikan memberikan manfaat bagi entitas di Indonesia;
3. Bukti formal: Agreement, Invoice, Spread sheet, Bukti bayar, dan bukti lainnya; dan
4. Memastikan bahwa biaya yang ditagih oleh group telah sesuai dengan harga wajar (jujur menurut saya ini sangat sulit membuktikannya).
CMIIW, terima kasih.
- Originaly posted by dimas85:
Yang harus diperhatikan terkait invoice management fee dari afiliasi adalah harus dipastikan bahwa:
1. Tidak ada duplikasi antara jasa yang diberikan dengan fungsi yang dimiliki SDM/Other resources di Indonesia;
2. Benefit tested: Membuktikan bahwa jasa yang diberikan memberikan manfaat bagi entitas di Indonesia;
3. Bukti formal: Agreement, Invoice, Spread sheet, Bukti bayar, dan bukti lainnya; dan
4. Memastikan bahwa biaya yang ditagih oleh group telah sesuai dengan harga wajar (jujur menurut saya ini sangat sulit membuktikannya).
Sepakat, untuk yang point 4 mungkin itu kaitannya nanti dengan TP Documentation.
Rekan High Heels,
ikut nimbrung yaa.,,karna pernah dapat sharing pengalaman dari Rekan yang lain
seperti yang dikatakan oleh rekan dimas85, di point 4, untuk membuktikan harga wajar itu sangat sulit sekali.
tapi jika bisa membuktikan eksistensi sama manfaat dari management fee tersebut, Fiskus akan mempertimbangkan nilai management fee tersebut (jikapun di lakukan koreksi, tidak akan dikoreksi semuanya).
dari sharing pengalaman tersebut :
1. Fiskus biasanya meminta dokumen pendukung untuk membuktikan eksistensi (dari yang Rekan bilang, bahwa jasa di berikan melalui email, conference call, etc) itu harus didokumentasikan dan ditunjukkan kepada Fiskus saat pemeriksaan.
2. Fiskus akan mengukur manfaat atas management fee tersebut dari performa perusahaan. Jika setelah adanya management fee tersebut performa dari perusahaan semakin meningkat (omset meningkat, efisiensi biaya, etc) terjadinya koreksi akan sangat minim.semoga membantu.