Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak atas Dividen (Indonesia-Myanmar)
Pajak atas Dividen (Indonesia-Myanmar)
Dear teman-teman yang baik hati,
Mau nanya nih, untuk tax treaty indonesia – myanmar sudah ada belum yah?
Trus sekalian nanya, perusahaan tempat saya bekerja akan melakukan pekerjaan di myanmar dan sekaligus mempunyai kepemilikan saham di proyek itu.
Yang mau saya tanyakan, jika disana nantinya ada laba usaha kan akan dikenakan corporate income tax, nah jika atas 50% laba usaha itu akan ditarik ke indonesia, apakah itu termasuk dalam pengertian dividen. Trus apa dikenain pajak lagi?
Padahal sudah dikenain di corporate income tax nya.Mohon pencerahannya ya teman-teman yang baik hati.
Terimakasih.
- Originaly posted by diniapri:
Mau nanya nih, untuk tax treaty indonesia – myanmar sudah ada belum yah?
Setahu saya belum ada.
di tax base tidak ada rekan, setau saya tidak ada
akan dianggap dividen rekan, memang pengertian dividen kan sebenarnya adalah pembagian laba. Jadi memang atas pembagian laba itu ada pajak lagi, pada saat sebelum laba ada pajak, dan pada saat pembagian laba ada pajak. Dan dividen tidak bisa dijadikan biaya ya