Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Pajak untuk pemesanan kamar hotel dari provider luar negeri

  • Pajak untuk pemesanan kamar hotel dari provider luar negeri

  • ahendro

    Member
    4 April 2014 at 5:35 pm

    Dear rekan ortax,

    Mohon bantuan untuk informasi pajak yang terkait dengan usaha pemesanan kamar hotel, dengan beberapa skenario sebagai berikut:

    1. Perusahaan A di Indonesia, menerima pemesanan untuk hotel Y di Singapura, dari customer K di Indonesia. Setelah perusahaan A menerima pembayaran dari customer K, perusahaan A melakukan pemesanan dan pembayaran ke hotel Y. Perusahaan A bertindak sebagai agent.

    2. Perusahaan A di Indonesia, menerima pemesanan untuk hotel X di Indonesia, dari customer J di Indonesia. Setelah perusahaan A menerima pembayaran dari customer J, perusahaan A melakukan pemesanan dan pembayaran ke perusahaan B di Singapura. Perusahaan B bertindak sebagai agent. Perusahaan A sebagai sub-agent.

    3. Perusahaan A di Indonesia, menerima pemesanan untuk paket wisata di Singapura (dengan komponen tiket pesawat internasional dari airline lokal G dan hotel Y di Singapura) dari customer K di Indonesia. Setelah perusahaan A menerima pembayaran dari customer K, perusahaan A melakukan pemesanan dan pembayaran untuk tiket pesawat ke airline G, dan pemesanan dan pembayaran untuk hotel Y. Perusahaan A sebagai agent untuk hotel. Perusahaan A sebagai agent untuk airline.

    4. Perusahaan A di Indonesia, menerima pemesanan untuk paket wisata di Indonesia (dengan komponen tiket pesawat domestik airline G dan hotel X di Indonesia) dari customer J di Indonesia. Setelah perusahaan A menerima pembayaran dari customer J, perusahaan A melakukan pemesanan dan pembayaran untuk tiket pesawat ke airline G, dan pemesanan dan pembayaran untuk hotel X melalui perusahaan B di Singapura. Perusahaan B bertindak sebagai agent untuk hotel. Perusahaan A sebagai sub-agent untuk hotel. Perusahaan A sebagai agent untuk airline.

    Mohon bantuan informasi pajak apa saja yang perlu diperhitungkan perusahaan A?

    (Perusahaan B dan hotel Y dapat menyediakan COD dan DGT form)

    Dari pemahaman sementara:
    1. PPN 1% dari total nilai untuk penyerahan dalam negeri.

    2. PPN 1% dari total nilai untuk penyerahan dalam negeri.

    3. PPN 10% dari komisi untuk tiket, PPN 1% untuk komponen selain tiket

    4. PPN 10% dari komisi untuk tiket, PPN 1% untuk komponen selain tiket

    Apakah dikenakan PPN impor jasa luar negeri? Bagaimana dengan perhitungan PPH?

    Terima kasih banyak

  • ahendro

    Member
    4 April 2014 at 5:35 pm
  • santosobroto

    Member
    20 June 2016 at 11:56 am
Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now