Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak untuk pemesanan kamar hotel dari provider luar negeri
Pajak untuk pemesanan kamar hotel dari provider luar negeri
Dear rekan ortax,
Mohon bantuan untuk informasi pajak yang terkait dengan usaha pemesanan kamar hotel, dengan beberapa skenario sebagai berikut:
1. Perusahaan A di Indonesia, menerima pemesanan untuk hotel Y di Singapura, dari customer K di Indonesia. Setelah perusahaan A menerima pembayaran dari customer K, perusahaan A melakukan pemesanan dan pembayaran ke hotel Y. Perusahaan A bertindak sebagai agent.
2. Perusahaan A di Indonesia, menerima pemesanan untuk hotel X di Indonesia, dari customer J di Indonesia. Setelah perusahaan A menerima pembayaran dari customer J, perusahaan A melakukan pemesanan dan pembayaran ke perusahaan B di Singapura. Perusahaan B bertindak sebagai agent. Perusahaan A sebagai sub-agent.
3. Perusahaan A di Indonesia, menerima pemesanan untuk paket wisata di Singapura (dengan komponen tiket pesawat internasional dari airline lokal G dan hotel Y di Singapura) dari customer K di Indonesia. Setelah perusahaan A menerima pembayaran dari customer K, perusahaan A melakukan pemesanan dan pembayaran untuk tiket pesawat ke airline G, dan pemesanan dan pembayaran untuk hotel Y. Perusahaan A sebagai agent untuk hotel. Perusahaan A sebagai agent untuk airline.
4. Perusahaan A di Indonesia, menerima pemesanan untuk paket wisata di Indonesia (dengan komponen tiket pesawat domestik airline G dan hotel X di Indonesia) dari customer J di Indonesia. Setelah perusahaan A menerima pembayaran dari customer J, perusahaan A melakukan pemesanan dan pembayaran untuk tiket pesawat ke airline G, dan pemesanan dan pembayaran untuk hotel X melalui perusahaan B di Singapura. Perusahaan B bertindak sebagai agent untuk hotel. Perusahaan A sebagai sub-agent untuk hotel. Perusahaan A sebagai agent untuk airline.
Mohon bantuan informasi pajak apa saja yang perlu diperhitungkan perusahaan A?
(Perusahaan B dan hotel Y dapat menyediakan COD dan DGT form)
Dari pemahaman sementara:
1. PPN 1% dari total nilai untuk penyerahan dalam negeri.2. PPN 1% dari total nilai untuk penyerahan dalam negeri.
3. PPN 10% dari komisi untuk tiket, PPN 1% untuk komponen selain tiket
4. PPN 10% dari komisi untuk tiket, PPN 1% untuk komponen selain tiket
Apakah dikenakan PPN impor jasa luar negeri? Bagaimana dengan perhitungan PPH?
Terima kasih banyak
Cek >> https://ortax.org/ortax/?mod=treaty&page=show&id=47 &q=&hlm=4&isi=1&type=list