dear master2 pajak….
nubii mau tanya dong, dalam penerapan pph pasal 24 itu salah satu syaratnya adalah melampirkan laporan keuangan atas penghasilan yang berasal dari luar negeri. yg dimaksud lap. keuangan tersebut itu lap. keuangan seperti apa yah??
mohon bantuannya. terima kasihlaporan keuangan yg sdh diaudit
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2002
Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan:
Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri:a Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri;
b Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan
c Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.————————————————– ——————————
Laporan Keuangan berisi minimal Rugi Laba dan Neraca
Apakah perlu diaudit apa tidak tergantung regulasi di negara tempat penghasilan tersebut berasal.
SPT dan pembayarannya juga disesuaikan dengan regulasi perpajakan di negara tersebut.- Originaly posted by Dragneel:
yg dimaksud lap. keuangan tersebut itu lap. keuangan seperti apa yah??
Maap rekan. Ane angkat tangan ga bisa jawab pertanyaan rekan karna memang ane juga bingung. Misal perusahaan kita invest di LN terus dapat penghasilan bunga, laporan keuangan yg dimaksud apakah lap keuangannya peruasahaan kita yaitu laporan keuangan biasa c.q. laporan L/R yg didalamnya mencantumkan penghasilan bunga tsb?
Kemudian syarat kedua yaitu: fotocopy SPT yg disampaikan di LN. Kalo kita ga menyampaikan SPT di LN gimana? ga perlu berarti ya…
- Originaly posted by adi5877:
Maap rekan. Ane angkat tangan ga bisa jawab pertanyaan rekan karna memang ane juga bingung. Misal perusahaan kita invest di LN terus dapat penghasilan bunga, laporan keuangan yg dimaksud apakah lap keuangannya peruasahaan kita yaitu laporan keuangan biasa c.q. laporan L/R yg didalamnya mencantumkan penghasilan bunga tsb?
Kemudian syarat kedua yaitu: fotocopy SPT yg disampaikan di LN. Kalo kita ga menyampaikan SPT di LN gimana? ga perlu berarti ya…
laporan keuangan yang dimaksud adalah apabila WP tersebut melakukan usaha di luar negeri. kalau kasusnya investasi di LN dan atas investasi tersebut WP mendapatkan bunga, maka mungkin kita hanya melampirkan surat kontrak atas investasi di LN tersebut.
Viewing 1 - 6 of 6 replies