Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Masa Berlaku COD / DGT 1
Masa Berlaku COD / DGT 1
Dear Rekan Ortax,
Mau tanya donk. Untuk masa berlaku COD atau DGT 1 itu berapa lama ya? Apakah setiap transaksi harus ada COD / DGT 1-nya. Atau 1 COD / DGT 1 bisa berlaku untuk beberapa transaksi selama tidak melebihi masa berlaku dari COD / DGT 1 tersebut?
Mohon masukannya rekan.
Terima kasih.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 24/PJ/2010TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-61/PJ./2009
TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDADIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka memberikan kepastian dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4893);MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-61/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDAPasal I
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :Pasal 4
(1) Dokumen SKD yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran II [Form-DGT 1] atau Lampiran III [Form-DGT 2] Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Dokumen SKD yang ditetapkan dalam Lampiran III [Form-DGT 2] Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
digunakan dalam hal:
a. WPLN menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan
penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan
di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen;
b. WPLN bank; atau
c. WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan di negara mitra P3B Indonesia dan merupakan subjek pajak di negara
mitra P3B Indonesia.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang
disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:
a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini;
b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;
c. telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai
dengan kelaziman di negara mitra P3B;
d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak
yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang
setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan
e. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa
pajak terutangnya pajak.
(4) Dalam hal WPLN tidak dapat memenuhi ketentuan pada ayat (3) butir d, WPLN dianggap memenuhi
persyaratan administratif apabila ketentuan-ketentuan pada ayat (3) butir a, b, c, dan e dipenuhi, dan
WPLN melampirkan surat keterangan domisili yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh negara mitra
P3B yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. menggunakan bahasa Inggris;
b. diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;
c. berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan
Pajak tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
d. sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dan
e. mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor
pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai
dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.
(5) Persyaratan tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dianggap
terpenuhi apabila dalam lembar kedua Lampiran II [Form-DGT 1] :
a. dalam hal WPLN adalah orang pribadi, WPLN tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau
b. dalam hal WPLN adalah badan, WPLN merupakan perusahaan yang sahamnya terdaftar
di Pasar Modal dan diperdagangkan secara teratur; atau
c. dalam hal WPLN adalah badan :
1) bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait tidak memuat persyaratan beneficial owner,
WPLN menjawab bahwa pendirian perusahaan di negara mitra P3B atau pengaturan
struktur/skema transaksi tidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B; atau
2) bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait memuat persyaratan beneficial owner,
WPLN menjawab :
a) pendirian perusahaan di negara mitra P3B atau pengaturan struktur/skema
transaksi tidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan
b) kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan
yang cukup untuk menjalankan transaksi; dan
c) perusahaan mempunyai pegawai yang memadai; dan
d) mempunyai kegiatan atau usaha aktif; dan
e) penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di negara
penerimanya; dan
f) tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total penghasilannya
untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk, seperti : bunga,
royalti, atau imbalan lainnya.
(6) Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pihak yang memberikan jasa penitipan
efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
(7) Dalam hal terdapat ketentuan dalam suatu P3B yang mengatur bahwa pemerintah negara mitra P3B,
bank sentral atau lembaga-lembaga yang dikecualikan dari pengenaan pajak di negara sumber atas
penghasilan tertentu, maka pemerintah negara mitra P3B, bank sentral atau lembaga dimaksud tidak
perlu menyampaikan SKD untuk keperluan penerapan ketentuan dalam P3B tersebut .Pasal II
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :Pasal 5
(1) SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] yang
disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT
Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan
ketentuan yang diatur dalam P3B.
(2) SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] lembar
pertama dan dalam Lampiran III [Form-DGT 2] yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) mempunyai masa berlaku sebagai dasar penerapan P3B sampai dengan 12 (dua
belas) bulan sejak bulan SKD disahkan atau setelah bulan surat keterangan domisili yang lazim
diterbitkan oleh negara mitra P3B diterbitkan atau disahkan.Pasal III
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 April 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911- Originaly posted by priadiar4:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 24/PJ/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-61/PJ./2009 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Intinya apa rekan, saya kalau baca undang-undang suka bingung. Mohon masukannya..
Terima Kasih. - Originaly posted by azies:
Intinya apa rekan, saya kalau baca undang-undang suka bingung
heehehe…bingung ya rekan.
Originaly posted by azies:Untuk masa berlaku COD atau DGT 1 itu berapa lama ya? Apakah setiap transaksi harus ada COD / DGT 1-nya
langsung to the point:
DGT 1 terdiri dari 2 lembar. lembar pertama berlaku 1 tahun, lembar kedua yg dibuat untuk setiap transaksi. waktu lapor SPT lembar 1 + lembar 2 dilampirkan bersama. Lembar 1 cukup difotocopy lembar 2 aslinya. Pastikan lembar ke dua udah di ttd WP luar negeri yg terima penghasilan dari rekan.Semoga membantu.
berlaku 1 tahun
Dear Rekans,
mau tanya apabila kita memotong penghasilan WPLN Orang pribadi di SPT PPh pasal 21/26, penggunaan SKD nya masih berlaku untuk penyesuaian tarifnya tidak?Terima kasih
- Originaly posted by nurrr_j:
mau tanya apabila kita memotong penghasilan WPLN Orang pribadi di SPT PPh pasal 21/26, penggunaan SKD nya masih berlaku untuk penyesuaian tarifnya tidak?
Penggunaan SKD tersebut dapat dilakukan sebelum batas waktu penyampaian SPT Masa nya.
Jadi kalau sampai batas waktu penyampaian SPT Masa belum dapat menunjukkan SKD, wajib dilakukan pemotongan berdasarkan UU PPh. maaf,
maaf, rekan-rekan. saya ingin menambahkan pertanyaan, yakni soal pengisian periode of engagement di page 2 Part IV form DGT.
pengisian periode tersebut apakah diisi periode pengerjaan? kemudian jika memang benar diisi periode pengerjaan/kontrak bisakah tanggal nya tidak berurutan??Terimakasih,
best regard- Originaly posted by junai:
pengisian periode tersebut apakah diisi periode pengerjaan? kemudian jika memang benar diisi periode pengerjaan/kontrak bisakah tanggal nya tidak berurutan??
bisa rekan..
In case your income is arising from rendering service, please fill in the periode when the service is provided.
- Originaly posted by wrmhswr:
In case your income is arising from rendering service, please fill in the periode when the service is provided
berdasarkan Juksi ya rekan ?
Jadi Time Test bisa diketahui dari Periode tersebut ya rekan wrmhswr ?Terima Kasih atas responnya.
- Originaly posted by junai:
Jadi Time Test bisa diketahui dari Periode tersebut ya rekan wrmhswr ?
betul, time test diketahui salah satunya dari form DGT itu, karena itu bisa dikatakan sebagai pernyataan dari pihak yang bertransaksi..